Video

Bendera di Kantor Gubernur, Penjelasan Isran dan Rekaman Detik-Detik Pengibaran

person access_time 5 years ago

Ditulis Oleh: Fel GM
Kamis, 01 November 2018

kaltimkece.id Dugaan pengibaran bendera bertuliskan kalimat tauhid di Kantor Gubernur Kaltim pada Jumat, 26 Oktober 2018, mulai terang. Gubernur Kaltim Isran Noor telah memberikan penjelasan mengenai pengibaran tersebut di tiang-tiang bendera di pagar depan kegubernuran (bukan di tiang bendera utama). Isran menyatakan, pengibaran itu bukan masalah.

Sementara itu, kaltimkece.id menerima rekaman yang menunjukkan detik-detik bendera dinaikkan. Di dalam video ini, dua laki-laki berbaju putih dan hitam menaikkan bendera bertulis kalimat tauhid. Mereka mengerek menggunakan tali sehingga bendera mencapai ujung tiang. Sekurang-kurangnya, 11 bendera berwarna hitam dan putih berkibar di tiang bendera di pagar depan Kantor Gubernur, tepat di sisi Jalan Gajah Mada, Samarinda. Ketika bendera dinaikkan, tidak ada peserta aksi di halaman Kantor Gubernur. Hanya beberapa orang yang nampak di dekat pagar Kegubernuran (video selengkapnya di bagian akhir artikel ini). 

Penjelasan Gubernur

Dalam program Mata Najwa yang ditayangkan pada Rabu malam, 31 Oktober 2018, Isran menguraikan urutan kejadian sebelum pengibaran tersebut. Gubernur mengatakan, aksi pada Jumat pekan lalu berasal dari kesepakatan. Dua hari sebelumnya, Rabu, 24 Oktober 2018, Gubernur mengundang ormas-ormas Islam di Kaltim seperti Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Front Pembela Islam, termasuk tokoh Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI. 

Mengenai undangan kepada pimpinan HTI Kaltim, Isran mengulangi klarifikasinya. Menurutnya, memang ada kesalahan karena surat itu ditandatangani pukul dua siang sedangkan rapat dimulai pukul tiga siang. “Saya lemah mengontrol dokumen yang saya tandatangani. Ternyata ada pimpinan HTI (di dalam daftar undangan). Padahal, HTI itu tidak ada. Saat rapat, HTI juga tidak datang,” jelas Isran. 

“Jadi kenapa saya undang, karena yang terlibat langsung 'kan orang-orang ini yang dikhawatirkan itu. Kami mengantisipasi, siapapun dia. Tapi kalau misalnya kita memusuhi dia, malah bisa jadi seperti bisul,” lanjut Isran menjawab pertanyaan Najwa Shihab selaku presenter.  

Gubernur menerangkan bahwa rapat itu diadakan berdasarkan informasi intelijen. Bahwasanya, keesokan hari atau pada Kamis, 25 Oktober, terdapat rencana demonstrasi bertepatan dengan lawatan Presiden Joko Widodo di Samarinda. Rapat itu untuk mencegah kemungkinan presiden didemonstrasi.

“Baru juga aku jadi gubernur, masa didemo-demo presiden,” tegas Isran seraya melanjutkan, “Itu sebuah strategi kebijakan. Kalau saya bilang tidak, itu tidak menyelesaikan masalah. Dan itu bukan HTI, mereka menamakan Aliansi Umat Islam.” 

Pengibaran Bendera

Pada hari yang sama, bendera bertulis kalimat tauhid diduga dikibarkan di tiang-tiang bendera di pagar depan Kegubernuran. Isran menyatakan, pengibaran itu bukan masalah. “Orang itu bendera kalimat tauhid. Bagi saya, itu bukan bendera HTI. Tapi, aku tidak menyalahkan juga (kalau) orang mengatakan itu bendera HTI. Tapi saya punya keyakinan, itu bukan bendera HTI,” sebut Isran. 

Gubernur juga meluruskan bahwa setelah dinaikkan, bukan Satuan Polisi Pamong Praja Kaltim yang menurunkan bendera tersebut. “Mereka sendiri yang menurunkan. Jadi, mereka hanya menunjukkan sebuah solidaritas keimanan dan ketakwaan dengan menegakkan, yang namanya secara lahiriah, dinaikkan begitu. Ketika (bendera) dinaikkan, saya sudah tidak ada. Saya tidak tahu (bendera) itu sudah naik, tapi mereka sendiri yang menurunkan,” papar mantan Bupati Kutai Timur ini.

Simak Juga:
 

Keterangan Isran selaras dengan pernyataan Kepolisian Resort Kota Samarinda. Menurut Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Vendra Riviyanto, bendera dikibarkan selepas massa aksi membubarkan diri. Reporter kaltimkece.id yang meliput aksi sedari awal hingga usai juga tidak melihat pengibaran bendera sepanjang aksi. 

Menurut Kapolresta, bendera dinaikkan di tiang-tiang pagar depan kegubernuran tetapi tidak di tiang bendera utama di halaman Kantor Gubernur. Saat pengibaran, para petugas keamanan sedang menunaikan salat ashar setelah peserta aksi bubar. 

“Dikibarkan hanya beberapa menit. Mereka cuma mengambil momen dan langsung diturunkan lagi,” terang Vendra. Polresta Samarinda bekerja sama dengan Polda Kaltim masih menyelidiki kebenaran pengibaran bendera tersebut. 

Dalam pandangan Herdiansyah Hamzah, akademisi dari Fakultas Hukum dari Universitas Mulawarman, Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2017 secara eksplisit melarang ada bendera lain yang dikibarkan di kantor pemerintahan. Hanya dua yang dibolehkan yaitu bendera negara dan bendera daerah. Bendera negara adalah Sang Merah Putih. Adapun bendera daerah, bergambar logo provinsi atau kabupaten/kota (pasal 6 ayat 2). 

Pengibaran bendera daerah hanya diperbolehkan berdampingan dengan bendera negara. Itupun, syarat ukuran bendera daerah tidak boleh lebih besar dari bendera negara. Tiang bendera daerah juga tidak boleh lebih tinggi dari bendera negara (pasal 10 ayat 2).

“Memasang bendera selain bendera negara dan bendera daerah di halaman kantor pemerintahan, dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan bendera negara,” terang dosen dengan panggilan pendek Castro ini kemudian melanjutkan, “Terlebih lagi jika ada penurunan paksa bendera negara sebelum menaikkan bendera lain.”

Merendahkan kehormatan bendera negara termasuk sebagai perbuatan yang dilarang sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurut beleid itu, setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara (pasal 24 huruf a). Barangsiapa yang melakukan perbuatan yang dilarang itu, dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta (pasal 66). (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar