Nusantara

Peran Perencana yang Makin Penting bagi Tata Ruang Kaltim Menyambut IKN

person access_time 2 years ago
Peran Perencana yang Makin Penting bagi Tata Ruang Kaltim Menyambut IKN

Kelurahan Kuala Samboja di Samboja, Kukar. Masuk wilayah pengembangan IKN. FOTO: MUHIBAR SOBARY ARDAN-KALTIMKECE.ID

Kaltim diminta menyelaraskan RTRW dengan pembangunan IKN. Peran anggota IAP amat vital.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Jum'at, 30 September 2022

kaltimkece.id Kaltim tengah merevisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) sehubungan kehadiran ibu kota negara (IKN) Nusantara. RTRW provinsi harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat. Ada peran para perencana dalam menyusun perencanaan agar perselisihan kebijakan pusat dan daerah bisa dihindari. 

Demikian disampaikan Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Sutanto. Menurutnya, IKN pada prinsipnya bukan kawasan inti saja. Penduduk IKN, sebagai contoh, memerlukan produk-produk pertanian. Kawasan pertanian pun masuk perencanaan wilayah IKN yang luas totalnya mencapai 260 ribu hektare.

“Diatur dalam masterplan pengembangan kawasan IKN, dituangkan ke dalam rencana detail, kemudian ditetapkan dalam peraturan presiden,” jelas Agus Sutanto di sela-sela Gebyar Ramah-Tamah Perencanaan Wilayah dan Kota Se-Kaltim dan Kongres Daerah Ikatan Ahli Perencanaan-Indonesia (IAP) Kaltim. Acara itu diadakan pada Sabtu, 24 September 2022, di Harris Hotel Samarinda. 

Agus Sutanto menyampaikan, kebijakan nasional mengenai pengembangan IKN sesuai kaidah perencanaan tata ruang. Maka dari itu, RTRW provinsi tidak boleh bertentangan dengan kebijakan pusat. Kebijakan pengembangan IKN otomatis harus diakomodasi oleh RTRW provinsi. 

“Tujuannya agar tercipta keselarasan dengan pemerintah pusat. Setelah diakomodasi di dalam RTRW, Pemprov Kaltim menyusun kebijakan daerah dengan mempertimbangkan keberadaan IKN,” urainya. 

Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Sutanto. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID
 

Sekretaris Jenderal IAP, Adriadi Dimastanto, menjelaskan bahwa RTRW Kaltim memerlukan harmonisasi. Dalam Undang-Undang 26/2007 dan UU Cipta Kerja, diatur tentang tata ruang provinsi kabupaten/kota. Peraturan perundangan antara rencana IKN dengan RTRW Kalimantan, RTRW Kaltim, dan RTRW Penajam Paser Utara (PPU), wajib diharmonisasi.

"Bagaimana status hutan dan seterusnya, termasuk pengembangan perkotaan harus harmonis. Kalau tidak, dikhawatirkan ada dispute (perselisihan) kebijakan,” ingatnya. 

Adriadi melanjutkan, mengingat struktur pemerintahan di IKN belum terbentuk, segala urusan di wilayah IKN tetap berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Termasuk kawasan pengembangan IKN di Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara. Di lokasi tersebut, masih ada aset daerah yang secara administrasi masuk wilayah IKN. Beberapa di antara aset-aset tersebut ialah pelayanan kependudukan. 

Perencana Perlu Memiliki Sertifikat

Masih dalam acara yang sama, Ketua Ikatan Ahli Perencanaan Kaltim, Charmarijaty, mengatakan, perencana wilayah dan kota (PWK) di Kaltim menghadapi tantangan besar. Penetapan IKN di Kaltim serta berlakunya UU Cipta Kerja menyebabkan pengarus-utamaan perencanaan pembangunan yang berbasis geospasial makin penting. Kebijakan pembentukan forum penataan ruang bagi subsektoral juga dihadapi Kaltim. 

"Persaingan juga makin ketat di dunia jasa konstruksi dan konsultasi di Kaltim. Para anggota IAP harus bersertifikat keahlian atau SKA," jelas Charmarijaty. 

Gebyar Ramah-Tamah Perencanaan Wilayah dan Kota Se-Kaltim dan Kongres Daerah Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim, Sabtu, 24 September 2022, di Harris Hotel Samarinda. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID
 

Perencana di Kaltim yang bersertifikat keahlian disebut masih terbatas. Dari 136 perencana yang terdaftar di Bumi Mulawarman sebagai anggota IAP, hanya 60 orang yang memegang sertifikat. Banyak dari antara perencana di Kaltim bekerja di lingkungan pemerintahan. Charmarijaty berharap, perencana berstatus abdi negara dapat meningkatkan kompetensi dalam jabatan fungsional. 

Sebagai informasi, IAP adalah organisasi profesi perencanaan wilayah dan kota tertua dan terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. IAP didirikan pada 1971 dengan anggota lebih dari 2.500 perencana wilayah dan kota. Kurang-lebih 1.500 di antaranya adalah perencana bersertifikat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN). Anggota IAP tersebar di seluruh Indonesia dengan 26 kepengurusan provinsi. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar