Pariwara DPRD Bontang

Izin Usaha Waralaba Tak Sesuai Peruntukan, Komisi II DPRD Bontang Minta Pemkot Beri Teguran

person access_time 2 years ago
Izin Usaha Waralaba Tak Sesuai Peruntukan, Komisi II DPRD Bontang Minta Pemkot Beri Teguran

Rapat Komisi II bersama Diskop-UKMP dan DPM-PTSP di Kantor DPRD Bontang.

Komisi II memberikan batas tiga bulan kepada Diskop-UKMP dan DPMPTSP untuk membereskan hal tersebut.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 20 Oktober 2021

kaltimkece.id Maraknya usaha sejenis waralaba atau swalayan modern yang menyamar seperti toko swalayan biasa menuai sorotan. Dari catatan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop-UKMP), ada tujuh waralaba yang mengajukan izin usaha. Tiga di antaranya sesuai dengan peruntukannya. Empat yang lain tidak. Empat waralaba yang dimaksud berlokasi di Jalan HM Ardans, Pisangan, Kelurahan Satimpo, Jalan R Suprapto Bontang Baru, dan Jalan Slamet Riyadi di Kelurahan Loktuan.

Anggota Komisi II DPRD Bontang, Nursalam, meminta pemkot menegur waralaba yang tidak sesuai dengan perizinannya. Diduga, mereka berusaha menghindari penarikan retribusi.

“Kalau membuat ekonomi kita bagus, ada potensi PAD di dalamnya, dibuka saja. Agar tidak lagi penipuan perizinan,” bebernya saat bersama di Kantor DPRD Bontang, Selasa, 19 Oktober 2021.

Ketua Komisi II DPRD Bontang, Rustam, mengatakan bahwa legislatif memberikan batas tiga bulan kepada Diskop-UKMP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk membereskan hal tersebut. Kata dia, sejatinya pemkot sangat terbuka terhadap waralaba di Kota Taman. Keberadaan waralaba dapat memberi dampak positif bagi ekonomi Bontang.

“Akan tetapi, dengan catatan izinnya harus tetap sesuai dengan peruntukannya. Kalau tidak mau diubah (izinnya), tutup saja usahanya,” tegas Rustam. (adv)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar