Pariwara Kutai Timur

Bupati Kutim Ismunandar Enggan Persulit Hibah Aset

person access_time 5 years ago
Bupati Kutim Ismunandar Enggan Persulit Hibah Aset

Foto; Jani (Humas Pemkab Kutim)

Tak persulit hibah aset demi optimalisasi pelayanan rakyat.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Minggu, 21 Oktober 2018

kaltimkece.id Tirai papan nama Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangkulirang dibuka. Pita membentang digunting Bupati Ismunandar, tanda gedung balai nikah dan manasik haji diresmikan, Sabtu, 20 Oktober 2018. Saat peresmian, Bupati Ismunandar didampingi istri Encek UR Firgasih yang juga Wakil Ketua DPRD Kutim bersama putrinya Rizky Amalia. 

Peresmian disaksikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim Ambotang, Kepala KUA se-Kutim, beberapa camat, sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Kutim dan FKPD tingkat Kecamatan, serta tokoh masyarakat dan agama sekitar. Momentum ini sekaligus dirangkai serah terima aset barang milik daerah (BMD) kabupaten kepada Kementerian Agama Kutim.

Ismunandar bersyukur karena sejumlah gedung baru telah terbangun di Kutim. Seperti Kantor Camat Sangkulirang, BPU Sangkulirang dan Rumah Sakit. Termasuk gedung balai nikah dan manasik haji KUA Sangkulirang.

Mengacu keterangan Kepala Kemenag Kutim, Ismunandar menjelaskan tentang kabupaten dan kota lain yang susah menghibahkan aset daerahnya. Sebab, peraturan dari pemerintah pusat untuk membangun KUA, tanahnya harus dihibahkan terlebih dahulu kepada daerah. 

“Bagi saya tidak ada masalah karena yang dilayani, masyarakat Kutim juga. Maka dari itu tidak usah repot, jadi cepat-cepat kalau ada yang mau hibah yang penting dibangun," ujar Ismu disambut tepuk tangan meriah para undangan.

Ismu berpesan kepada para Kepala KUA yang hadir untuk lebih meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang arti rumah tangga. Sebab, berdasarkan pantauannya angka perceraian di Kutim semakin meningkat. Walhasil, Kepala Kantor Kementerian Agama Kutim Ambotang mengapresiasi dan mengucap terima kasih atas kemudahan yang diberikan Pemkab Kutim. 

"Semoga dengan penyerahan ini dapat memberikan peningkatan dan optimalisasi dalam pelayanan terhadap masyarakat," ucap Ambotang.

Dia  menjelaskan, pelaksanaan pembangunan ulang gedung balai nikah dan manasik haji KUA Kecamatan Sangkulirang, memakan waktu kurang lebih 5 bulan. Dengan proyek pengerjaan berasal dari dana Sukuk Kementerian Keuangan atau kucuran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Kementerian Agama RI sebesar kurang lebih Rp 2 Miliar. (pariwara/hms10)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar