Pariwara Kutai Timur

Gaji TK2D Kutim Naik 25 hingga 80 Persen

person access_time 5 years ago
Gaji TK2D Kutim Naik 25 hingga 80 Persen

Dok. Humas Pemkab Kutim

Tahun baru, gaji baru. Masa pengabdian akan pengaruhi besaran gaji TK2D Kutim.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 10 Januari 2019

kaltimkece.id Gaji Tenaga Kerja Kontrak Daerah atau TK2D Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada 2019 ini dipastikan alami kenaikan. Hal ini disampaikan Sekretaris Kabupaten Irawansyah saat pengarahan dan tindak lanjut hasil sidak pasca cuti bersama awal tahun, di ruang Akasia Gedung Serba Guna Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Selasa, 8 Januari 2019.

Irawansyah menjelaskan, bagi TK2D yang ingin melanjutkan kontrak harus mempersiapkan berkas untuk mendaftar ulang. Yang akan memengaruhi sistem gaji tahun ini. Berkas yang dimaksud di antaranya SK awal sampai SK terakhir.  Karena masa pengabdian akan ada jenjang waktu, yakni  0-1 tahun, 1-4 tahun, 1-7 tahun, 1 -10 tahun ke atas dan akan berpengaruh pada pendapatan. Jumlah kenaikan gaji berada pada angka 25 hingga 80 persen. 

Irawansyah menambahkan, TK2D yang ada saat ini akan di seleksi. Terutama yang berkaitan dengan kedisiplinan dan sebagainya. Ia juga menegaskan Pemkab Kutim tidak menerima TK2D baru yang sifat pendidikannya umum. Kecuali pendidikan khusus, seperti dokter dan guru masih terbuka sepanjang itu dibutuhkan.

“Kepada Kasubag di masing-masing SKPD, tolong absensi benar-benar diperhatikan.  Karena sistem penggajian harus diseleksi terlebih dahulu oleh BKPP, setelah itu baru disampaikan ke BPKAD. Jadi, tidak langsung dari SKPD ke BPKAD, harus melalui seleksi BKPP terlebih dahulu,” jelas mantan Kepala Disperindag Kutim ini.

Irawansyah menambahkan, apa telah yang telah dikatakan Kepala BKPP Kutim sebelumnya, terkait dengan PP nomor 49 tahun 2018, tentang P3K ini masih berproses.

“Ada yang mengatakan bulan Juni 2019, Februari sudah mulai seleksi, tapi sampai saat ini, baru sebatas PP. Untuk  petunjuk teknis belum diterima oleh daerah. Jika sudah ada juknisnya seperti gajinya, persyaratannya apa saja, kemudian bagaimana posisinya, baru akan  dilaksanakan,” kata Irawansyah.

Penting untuk diketahui, sambung Irawansyah, bahwa tidak semuanya bisa menjadi P3K. Karena prosesnya harus melalui seleksi yang dilakukan oleh pemerintah pusat (BKN). Pelaksanaan sama dengan seleksi ASN yang baru dilaksanakan tahun 2018 yakni secara transparan. 

37,9 Jam Kerja Dalam Seminggu

Akumulasi jam kerja seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur harus 37,9 jam, 5 hari dalam seminggu. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Bupati Kasmidi Bulang.

“Senin sampai Kamis masuk kantor pukul 07.30 wita dan pulang pukul 16.30 wita. Ini adalah aturan baku,” ucap Kasmidi Bulang di hadapan ribuan TK2D yang hadir.

Sedangkan hari Jum'at, sambung Kasmidi, masuk pukul  07.30 wita dan pulang pukul 11.30 wita.  Apel pagi tetap dilaksanakan hari Senin - Kamis, namun akan dikoordinasikan kembali dengan pimpinan.  

“Walaupun Provinsi telah menerapkan  apel pagi hari Senin saja. Namun, kita akan koordinasi lagi. Karena saat apel pagi, kita bisa memberikan informasi terkait dengan pekerjaan kepada pegawai oleh pimpinan,’’ kata Kasmidi.

Ia menegaskan, jam kerja harus ditaati, karena TK2D juga akan ditingkatkan pendapatannya di tahun 2019 ini. Untuk  itu dirinya berharap kinerja di Lingkungan Pemkab Kutim bisa tingkatkan lebih lagi. 

Setelah evaluasi cuti bersama, tanggal 2 Januari 2019 untuk TK2D Pemkab Kutim lalu, Wabub meminta semua TK2D menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi indisipliner dalam bekerja.

Berdasarkan evaluasi tanggal 2 Januari 2019, yang dibacakan oleh Kepala BKPP Kutim sebelumnya, bahwa jumlah PNS yang disidak di lingkungan SKPD Kutim tidak termasuk tenaga guru, sebanyak 3.573 PNS. Dengan jumlah hadir sebanyak 3.068 PNS, yang tidak hadir 505 PNS, terdiri dari izin 100 pegawai, sakit 16 pegawai, cuti 24 pegawai, tugas belajar 3 pegawai, DL 5 pegawai dan tanpa keterangan 356 pegawai.

Sedangkan jumlah TK2D yang disidak khusus di lingkungan SKPD di lingkungan Pemkab Kutim adalah, hadir 4311 pegawai, yang tidak hadir 903 pegawai.  Terdiri dari izin 241 pegawai, sakit 23 pegawai, cuti 1 pegawai, tugas belajar 3 pegawai, DL nihil, tanpa keterangan 635 pegawai. (pariwara/hms15)

 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar