Pariwara Kutai Timur

Kendaraan Dinas Tak Boleh Disalahgunakan

person access_time 5 years ago
Kendaraan Dinas Tak Boleh Disalahgunakan

Foto: Jani (Humas Pemkab Kutim)

Ditulis Oleh: PARIWARA
Selasa, 23 April 2019

kaltimkece.id Menindaklanjuti arahan Badan Pemeriksaan Keuangan atau BPK RI terkait pengelolaan aset daerah. Yakni kendaraan operasional kedinasan harus digunakan sesuai tugas dan fungsinya, tidak boleh dibawa pensiun atau mutasi. Hal ini diterangkan Sekretaris Kabupaten Irawansyah saat membuka rapat coffee morning yang dipimpin Wakil Bupati Kasmidi Bulang, diruang Meranti Kantor Bupati, Senin, 22 April 2019.

"Saat pemeriksaan oleh BPK saya diminta agar segera menindaklanjuti terkait penanganan aset pemerintah daerah apakah terkait aset Perusda. Kemudian aset Pemda (kendaraan dinas) yang saat ini banyak dipakai pejabat diluar yang sudah pensiun dan bagaimana tindak lanjutnya. Apakah didum (dijual secara lelang) atau bagaimana prosesnya segera ditindak lanjuti," tutur Irawan dihadapan Asisten Pemkesra Suko Buono dan puluhan kepala OPD dan Pejabat dilingkup Pemkab Kutim.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kasmidi Bulang setuju apabila dilakukan proses dum pada kendaraan dinas. Untuk itu, dirinya mengintruksikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim untuk segera menginvertarisir mobil dinas yang masih tercatat tetapi secara fisik kendaraan tidak di wilayah Kutim. Pasalnya, ada beberapa mobil berplat "R" justru berada diluar  Kutim.

“Masih banyak aset kita yang tidak dimaksimalkan. Saya juga melihat masih ada beberapa mobil yang ada di dinas - dinas masih bisa diperbaiki dari pada nganggur saja," ucapnya.

Kasmidi menambahkan, alangkah baiknya semua kendaraan dinas ditarik untuk memudahkan pencatatan kendaraan yang masih layak guna dan rusak.

"Baiknya semua kendaraan ditarik. kemudian diinvertarisir satu persatu agar bisa dimaksimalkan,” tegas orang nomor dua di Kutim ini. (pariwara/hms10)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar