Pariwara Kutai Timur

Kesepakatan Bersama Tentang ADD di Kutai Timur

person access_time 5 years ago
Kesepakatan Bersama Tentang ADD di Kutai Timur

Dok. Humas Pemkab Kutim

Kurang salur dana desa segera cair. Pelayanan publik di desa dijamin tak terganggu.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 10 Januari 2019

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Kutai Timur membuat kesepakatan bersama seluruh Kepala Desa tentang pembayaran Alokasi Dana Desa atau ADD yang tertunda. Kesepakatan dihasilkan melalui Rapat Koordinasi (Coffee Morning) antara Pemerintah Daerah dengan para Kepala Desa, Camat dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemkab Kutim, dipimpin langsung Bupati Kutai Timur, Ismunandar, didampingi jajarannya, di ruang Meranti, Kantor Bupati, Pusat Perkantoran Pemkab Kutim, Bukit Pelangi, Senin, 7 Januari 2019.

Sebelumnya, para Kepala desa menyatakan sikap, bahwa tidak akan memberikan pelayanan kepada masyarakat sampai ADD Tahun Anggaran 2018 terbayar. Namun, setelah diadakan diskusi, akhirnya membuahkan kesepakatan bersama.

Ada lima poin kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan para Kepala Desa Se-Kutim. Yakni, pihak pertama (Pemkab Kutim) melakukan pembayaran kewajiban terhadap ADD yang masih belum terbayar, akan dibayar pada tahun anggaran 2019 sesuai kemampuan keuangan daerah kepada pihak kedua (Para Kepala Desa).

"Dua, bahwa pihak kedua tetap mendukung atas surat pernyataan sikap yang telah dibacakan dalam forum koordinasi tersebut. Tiga, bahwa pihak kedua meminta untuk pencairan ADD yang kurang salur tahun 2018 dibayarkan paling lambat minggu keempat bulan Februari 2019," kata Seskab Irawansyah, membacakan poin kesepakatan.

Empat, bahwa pihak kedua meminta agar Dana Desa yang belum disalurkan di TA 2018 yang tertuang dalam APBDes pembayaran tanpa mengurangi dana murni ADD TA 2019 dan agar pembayaran ADD menjadi prioritas setiap tahunnya. Lima, bahwa pihak kedua memahami situasi dan kondisi keuangan daerah, maka pihak kedua sepakat untuk tidak melakukan tindakan atau hal-hal yang mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

Kesepakatan merupakan aspirasi dari satu kecamatan diwakili seorang Kades. Kesepakatan ditandatangani Seskab, Kades perwakilan 18 kecamatan. Kesepakatan diketahui Bupati Kutim Ismunandar. Disaksikan seluruh pejabat dan pimpinan OPD serta ratusan Kades. 

Penting diketahui bahwa kurang lancarnya penyaluran ADD belakangan ini tak lepas dari peristiwa badai defisit anggaran yang menerjang Kutim beberapa tahun terakhir. Yakni melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan RI yang mengurangi penyaluran dana bagi hasil. Kurang salur ini pula yang akhirnya menggoyang neraca keuangan Pemkab Kutim menjadi tak stabil seperti saat ini. (pariwara/hms15)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar