Pariwara Kutai Timur

Laporkan LHKPN atau Insentif Tak Cair

person access_time 5 years ago
Laporkan LHKPN atau Insentif Tak Cair

Dok. Humas Pemkab Kutim

Ditulis Oleh: PARIWARA
Minggu, 24 Maret 2019

kaltimkece.id Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN oleh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK masih minim. Pemkab Kutim memasang target agar seluruh pejabat melaporkan LHKPN hingga akhir Maret ini, namun, hingga kini, dari keseluruhan pejabat Kutim, baru 3,11 persen yang melaporkan.

Mewakili Bupati Kutim pada pembukaan kegiatan penyusunan RKPD 2020, ruang Akasia, Gedung Serba Guna, Komplek Perkantoran Bukit Pelangi, Senin (18/3/2019), Wabup Kasmidi Bulang pun Nampak sedikit kecewa dengan progress dimaksud. Untuk itu dia kembali menegaskan agar seluruh pejabat lingkup Pemkab Kutim dapat menindaklanjuti serius LHKPN.

“Saat ini capaian penyampaian (LHKPN) kepada KPK terbilang kecil. Maka saya instruksikan ASN segera menyelesaikan laporan mengenai harta kekayaan,” pinta Kasmidi dengan tegas.

Bahkan Wabup dengan tegas “mengancam” akan menahan pencairan insentif, bagi ASN yang wajib melaporkan LHKPN namun terus menunda-nunda. Hal tersebut disampaikan oleh Wabup sesuai dengan arahan dari KPK.

Tak hanya itu, sambung Kasmidi, KPK juga menyarankan kepada Pemkab Kutim untuk mewajibkan ASN, khususnya pejabatnya bisa menyelesaikan LHKPN terlebih dahulu, sebagai salah satu persyaratan boleh tidaknya melakukan perjalanan dinas. Dengan kata lain apabila tidak melampirkan surat keterangan telah menyelesaikan dan melaporkan LHKPN, maka ASN bersangkutan belum diperbolehkan melaksanakan perjalanan dinas atau dinas luar.

Berikutnya, Kasimidi mengingatkan kepada penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya secara benar. Tidak terkesan terburu-buru sehingga laporan yang disampaikan baik sesuai fakta. Mengisi seluruh LHKPN khusus untuk ASN Kutim sesuai yang diminta oleh KPK. Sesuai arahan dari KPK, untuk kontrol pengawasan ASN dilingkup Pemkab Kutim dilakukan oleh Wabup dan Sekretaris kabupaten. (pariwara/hms7)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar