Pariwara Kutai Timur

Pemkab Uji Materi Ekosistem Karst ke MA

person access_time 5 years ago
Pemkab Uji Materi Ekosistem Karst ke MA

Foto: Irfan (Humas Pemkab Kutim)

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 02 Mei 2019

kaltimkece.id Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang menegaskan, saat ini Pemkab Kutim tengah menggodok Uji Materi Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 67 tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Sangkulirang Mangkalihat di Mahkamah Agung atau MA.

Terkait perencanaan pembangunan Pabrik Semen di wilayah Sekerat Kecamatan Bengalon yang mengalami polemik pro dan kontra di tengah masyarakat, Pemkab Kutim terus berupaya dalam uji materi terhadap Pergub Kaltim yang terbit di masa kepemimpinan Gubernur Awang Faroek Ishak tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil nyata kajian dan Forum Grup Discussion atau FGD yang dilakukan Pemkab Kutim bersama sejumlah ahli geologi, pertambangan dan termasuk ahli karst, bahwa pada sepanjang bentang alam yang ada di kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, tidak seluruhnya merupakan kawasan karst yang harus dilindungi.

“Saya laporkan ada sisi lain kawasan karst di sekerat yang memiliki manfaat ekonomis yang bisa digunakan untuk kegiatan eksploitasi bahan baku semen, tanpa merusak ekosistem karst yang ada,” jelas Kasmidi saat ditemui oleh awak media selepas giat Coffee Morning, Senin, 29 April 2019.

Kasmidi menambahkan untuk diketahui dari Pergub Kaltim yang dikeluarkan sebelumnya dinyatakan bahwa seluruh bentangan karst sepanjang pegunungan Bengalon menuju Kaliorang hingga Sangkulirang-Mangkalihat merupakan kawasan ekosistem karst yang harus dilindungi dan tidak bisa dilakukan eksploitasi.

Dirinya pun menjelaskan, soal uji materi kini sudah masuk ranah di Mahkamah Agung RI. Diharapkan uji materi ini diterima dan dimenangkan oleh Pemkab Kutim. Sehingga kedepan, hasil putusan MA terkait uji materi ini akan dijadikan dasar hukum bagi Pemkab Kutim dan Pemprov Kaltim membangun pabrik semen.

“Adanya pabrik semen di Kutim tentunya menjadi sumber pendapatan asli daerah atau PAD Kutim juga otomatis akan menumbuhkan perekonomian masyarakat lokal,” tutupnya. (pariwara/hms13)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar