Pariwara Kutai Timur

Tahap Lanjutan Test CPNS di Kutai Timur

person access_time 5 years ago
Tahap Lanjutan Test CPNS di Kutai Timur

Dok. Humas Pemkab Kutim

Sebanyak 481 peserta jalani tes untuk mendapatkan 243 formasi yang tersedia.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 10 Desember 2018

kaltimkece.id Pelaksanaan tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memasuki tahap berikutnya. Yakni, Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dibuka Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, Sabtu, 8 Desember 2018.

Sebanyak 481 peserta yang dinyatakan berhak mengikuti SKB adalah pelamar lolos passing grade revisi dari pusat. Tes dilaksanakan di Laboratorium CAT Kabupaten Kutim atau Gedung Diklat Jalan Graha Expo Bukit Pelangi Sangatta. 

"Bagi peserta yang mendapat hasil terbaik berpeluang besar menjadi CPNS Kutim. Jadi harus benar-benar berkonsentrasi. Karena hasil SKB ini sangat menentukan hasil akhir," ujar Kasmidi.

Sementara, Kepala BKKP Kutim Zainuddin Aspan menjelaskan metode tes SKB berbeda dengan tes SKD sebelumnya. Pada tes SKB ini tidak memakai passing grade. Namun, kelulusan kali ini akan menggunakan sistem peringkat.

"Kelulusan belum bisa langsung dilihat, nanti akan di umumkan oleh BKN Pusat setelah nilai SKD dan SKB diverifikasi atau dijumlahkan sesuai peraturan dari BKN. Jadi pihak Kami (BKPP Kutim) tidak bisa menentukan hasil apapun, semua hasil ada pada pusat," jelas Zainuddin.

Sekretaris Panitia Seleksi Daerah CPNS Kutim, Misliansyah menambahkan, tes seleksi dilaksanakan hanya satu hari dibagi lima sesi. Dimukai pukul 08.00-17.30 wita. Setiap sesi diikuti 100 peserta. “Kecuali disesi kelima hanya diikuti 81 peserta," kata Ancah, sapaan akrabnya.

Ia mengungkap formasi yang diperebutkan tak lagi genap 243. Namun berkurang sekitar 10 formasi, diakibatkan pada formasi dimaksud tidak ada pelamar yang memenuhi ketentuan kelulusan sesuai keputusan pusat.

"Jadi diawal pendaftaran, sebanyak 8 formasi tidak ada pendaftarnya, otomatis kosong. Kemudian untuk 2 formasi lainnya, setelah diranking sesuai peraturan Permenpan No 61, diumumkan batas kelulusan yakni nilai minimal 255, namun tidak ada peserta yang mencapai batas nilai tersebut. Otomatis kosong juga," jelasnya. (pariwara/hms10)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar