Pariwara Kutai Timur

Verifikasi BKPP, 324 TK2D Kutim Diputus Kontrak

person access_time 5 years ago
Verifikasi BKPP, 324 TK2D Kutim Diputus Kontrak

Dok. Humas Pemkab Kutim

Ditulis Oleh: PARIWARA
Selasa, 26 Februari 2019

kaltimkece.id Evaluasi berkelanjutan untuk pegawai Pemkab Kutim terus berlangsung. Tak hanya PNS yang dituntut disiplin, namun juga Tenaga Kerja Kontrak Daerah atau TK2D. Jika PNS yang tersangkut kasus korupsi langsung dipecat, maka TK2D yang tak memenuhi kewajiban diputus kontrak kerjanya.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP, Rudi Baswan menjelaskan bahwa selama tiga minggu pihaknya melakukan verifikasi dan validasi data TK2D. Hasil veririfikasi dari 59 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim menghasilkan pengurangan jumlah mencapai ratusan.

“Jumlah (TK2D) dari tahun 2018 menuju 2019 terjadi pengurangan (sebanyak) 324 orang,” jelas Rudi yang mantan Camat Bengalon.

Artinya jumlah TK2D Kutim menyusut dari 7.676 pada 2018 menjadi 7.352 di tahun ini. Selanjutnya semua data akan diprogres menjadi Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak. Rudi mengatakan pihaknya terus mengejar target merampungkan cetak SK.

"Allhamdulilah, SK sudah dicetak hingga jam 5 pagi ini (Senin). Kecuali (TK2D) Dinas Pendidikan, kami belum selesai cetak insyaAllah besok (Selasa) selesai," ujar Rudi.

Pengerjaan cetak SK TK2D se-Kutim dikerjakan sangat teliti oleh staf BKPP agar tidak salah, sehingga tidak terjadi pemalsuan dokumen. Untuk Kasubbag yang membidangi kepegawaian diseluruh OPD diminta untuk menjemput SK yang sudah tercetak, sesuai informasi BKPP. Pihaknya juga telah menyiapkan berita acara penyerahaan SK untuk TK2D. Dengan sudah terbitnya SK, artinya para TK2D bisa segera gajian Maret ini.

“Sedikitnya menambah penyemangat kerja mereka untuk kembali aktif dalam bekerja," kata Rudi menutup laporannya. (pariwara/hms7)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar