Lingkungan

Setahun KalFor Project di Kutim, Hutan Milik Desa Ditetapkan, Warga Pun Punya Usaha

person access_time 1 year ago
Setahun KalFor Project di Kutim, Hutan Milik Desa Ditetapkan, Warga Pun Punya Usaha

Tugas Kawal Borneo Community Foundation mendampingi empat desa di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur, selama setahun telah berakhir. FOTO: ISTIMEWA

Tugas KBCF mendampingi empat desa di Kutim berakhir. Menghasilkan berbagai capaian yang luar biasa.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 03 November 2022

kaltimkece.id Usai sudah tugas Kawal Borneo Community Foundation (KBCF) mendampingi empat desa di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur. Pendampingan bertajuk Kalimantan Forest Project (KalFor Project) ini ditutup dengan penyampaian diseminasi hasil kegiatan yang diadakan pada Senin, 10 Oktober 2022, di Sangatta, Kutai Timur.

Acara diseminasi itu dihadiri sejumlah masyarakat desa yang didampingi KBCF yaitu Desa Batu Lepoq, Desa Sempayau, Desa Tepian Terap, dan Desa Saka. Ada juga perwakilan dari pemerintah empat desa tersebut, perwakilan KalFor Project, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim, perwakilan KBCF.

Dalam kegiatan tersebut, Direktur KBCF, Mukti Ali Azis, memaparkan hasil mendampingi Desa Sempayau, Desa Tepian Terap, dan Desa Saka. Pendampingan dilakukan selama satu tahun, Oktober 2021 sampai Oktober 2022. Tujuannya, membangun desa yang inovatif dan berkualitas dalam mewujudkan pengelolaan hutan berkelanjutan. Selain itu, membantu pemerintah dalam menyediakan layanan teknis yang dibutuhkan desa serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan kader desa sebagai implementasi KalFor Project.

KalFor Project adalah proyek yang digagas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam menjalankan proyek ini, Kementeria bekerja sama dengan United Nation Development Program (UNDP). Anggaran kegiatannya menggunakan dengan dana hibah dari Global Environment Facility (GEF).

Ada berbagai hasil yang didapat selama mendampingi desa-desa. Beberapa di antaranya, yakni, mendapatkan persetujuan masyarakat dengan metode FPIC, penetapan kawasan hutan milik desa yang dikukuhkan dalam Peraturan Desa Tepian Terap, pembentukan Lembaga Pengelola Hutan Milik Desa Tepian Terap, pembuatan dokumen rencana kelola hutan milik Desa Tepian Terap, studi potensi sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Desa Tepian Terap; dan pengumpulan data dan informasi mengenai potensi sumber daya alam di Desa Tepian Terap.

KBCF juga memfasilitasi sejumlah usaha di empat desa dampingan. Usaha-usaha tersebut yaitu budi daya ikan air tawar, budi daya lebah madu kelulut, dan pembuatan jamu herbal. Termasuk memfasilitasi masyarakat menjalin kolaborasi dengan swasta dan pemerintah daerah. Seluruh hasil kegiatan ini telah didokumentasikan dalam bentuk film dokumenter dan buku.

Mukti Ali Azis mengatakan, meskipun program KalFor Project telah berakhir namun pihaknya akan tetap bekerja sama dan memberikan dukungan kepada empat desa dampingan. Dukungan yang diberikan dalam bentuk asistensi terhadap desa dampingan hingga menghubungkan desa dengan perusahaan. Hal ini dilakukan agar usaha desa mendapat dukungan dari perusahaan.

“Kami juga mengupayakan ada program-program lanjutan agar kegiatan pendampingan dan pemberdayaan di desa bisa berlanjut,” kata Mukti Ali Azis.

Infografik sejumlah capaian KBCF selama setahun mendampingi empat desa di Kutim.
DESAIN GRAFIS: MUHAMMAD IMTIAN NAUVAL-KALTIMKECE.ID

 

Kegiatan diseminasi turut dihadiri Kepala Bidang Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Bappeda Kutai Timur, Sugiono; dan Sekretaris Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kutai Timur, Abdul Muluk. Sugiono menyampaikan tentang partisipasi masyarakat dan perusahaan dalam perencanaan pembangunan, terutama mengenai permasalahan dan isu-isu strategis perencanaan pembangunan. Ia juga menjelaskan tentang visi dan misi Pemkab Kutai Timur, tema pembangunan pemerintah kabupaten, prioritas pembangunan daerah, serta partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan melalui usulan-usulan program yang menjadi hasil musrembang di desa.

Adapun Abdul Muluk mempresentasikan materi mengenai peluang dan tantangan dalam membangun desa. Persisnya mengenai implementasi peraturan di desa sesuai undang-undang desa, capaian membangun desa di Kutai Timur, serta strategi pemberdayaan masyarakat sebagai metode mancapai target pembangunan desa.

“Hasil pendampingan ini diharapkan menjadi pembelajaran dan data awal bagi program-program berikutnya,” ujar Abdul Muluk. (*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar