Pariwara Mahakam Ulu

Bupati Mahulu Instruksikan Penutupan Pos Wasdalkes Utama Digantikan Pos PPKM Mikro di 50 Kampung

person access_time 2 years ago
Bupati Mahulu Instruksikan Penutupan Pos Wasdalkes Utama Digantikan Pos PPKM Mikro di 50 Kampung

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh ketika melalui pemeriksaan kesehatan di Pos Wasdalkes di Kampung Mamahaq Teboq akhir tahun lalu. dok kaltimkce.id

Tulang punggung pengawasan Covid-19 kini berada di kampung.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Kamis, 28 Oktober 2021

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh menandatangani Instruksi nomor 7 tahun 2021. Instruksi yang disahkan Selasa, 26 Oktober itu tentang Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pengaturan Akses Keluar Masuk Mahakam Ulu. Ada sejumlah poin krusial yang tercantum dalam instruksi itu. Salah satunya keputusan menutup Pos Pengawasan dan Pengendalian Kesehatan (Wasdalkes) darat maupun sungai digantikan dengan Pos PPKM Mikro di tiap kampung.   

“Pos Wasdalkes Utama (Pos Sungai di Mamahaq Teboq, Pos darat di Poros Long Hubung dan Jalan poros Malinau) tetap dibuka sampai batas waktu tanggal 30 November 2021, dan mulai tanggal 1 Desember 2021 pos-pos utama tersebut ditutup,” tulis Bupati Bonifasius dalam instruksi di poin keenam tersebut. 

Dalam masa tetap dibukanya Pos Wasdalkes utama tersebut, bupati dalam instruksi memerintahkan dilakukan persiapan dan operasionalisasi Pos PPKM Mikro di tingkat kampung di seluruh wilayah kabupaten Mahulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2021. 

“Supaya setiap kampung berperan aktif menjaga dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing,” ucap Ketua Tim Gerak Cepat Pengendalian Covid-19 Mahulu, drga Agustinus Teguh Santoso. TGC merupakan unit khusus di bawah Satgas Covid-19 Mahulu. 

Adapun pembiayaan pendirian pos PPKM Mikro tingkat kampung tersebut bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar delapan persen. Dan, apabila masih kurang, dapat diambil dari APBD kabupaten atau alokasi dana kampung sesuai batasan yang ditetapkan dalam peraturan atau keputusan bupati. 

“Pendirian dan operasional Pos PPKM Mikro tingkat kampung akan menjadi salah satu penilaian bupati untuk penetapan besaran Alokasi Dana Kampung tahun 2022 untuk setiap kampung,” tulis bupati dalam instruksinya. 

Kembali ke Teguh. Pria yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mahulu ini tak menampik salah satu pertimbangan penutupan Pos Wasdalkes utama itu dikarenakan beberapa keluhan warga atas kinerja petugas yang berjaga di pos tersebut. 

Beberapa bulan belakangan, kinerja oknum yang berjaga di pos tersebut memang jadi sorotan. Masalah yang terus berulang adalah dugaan keterlibatan oknum meloloskan pelaku perjalanan tanpa disertai hasil tes antigen dan atau PCR sebagai salah satu syarat substantif masuk ke Mahulu. 

Isu ini pun sempat membuat bupati dan wakil bupati Mahulu geram dan memerintahkan dibuat sistem pergantian petugas jaga secara rutin. Meski pun telah dilakukan pembinaan dan pergantian petugas jaga, tetap saja masih beredar kabar personel jaga tak patuh Instruksi Bupati. 

Bahkan, beberapa waktu lalu, seorang motoris melaporkan ulah oknum penjaga pos ke Polsek Long Hubung karena merasa dirugikan akibat beberapa penumpangnya ditahan oleh petugas jaga Pos Wasdalkes. Petugas berasalan si penumpang tidak mengantongi surat masuk (SIMAS) sebagai syarat administratif. Padahal, si penumpang tadi telah mengantongi surat berisi hasil antigen dengan hasil negatif Covid-19 sebagai syarat masuk substantif.

Penumpang yang sempat ditahan itu bebas setelah memberi sejumlah uang jaminan kepada oknum petugas jaga di Pos Wasdalkes di Mamahaq Teboq. Insiden ini sempat membuat gaduh dan dibahas langsung dalam rapat evaluasi Satgas Covid-19 Mahulu pekan lalu. Teguh menegaskan, tidak ada dalam instruksi bupati bahwa pelaku perjalanan tidak memiliki SIMAS harus ditahan apalagi dimintai uang jaminan.  

“Nanti akan dicari pola baru secara terus menerus agar pengendalian Covid-19 di Mahulu bisa berjalan lebih efisien dan efektif,” ujar Teguh. 

Cari Kelemahan Sistem

Teguh dalam rapat evaluasi Satgas Covid-19 Mahulu pekan lalu menyampaikan kekesalannya atas ulah oknum yang diduga menggunakan SIMAS untuk mendapat imbalan. Padahal menurutnya, SIMAS sengaja didesain sebagai alat penapisan dan mempermudah pelacakan dan penapisan orang jika yang bersangkutan terinfeksi Covid-19. Sebab, di dalamnya, berisi data asal dan tujuan. 

Mengacu pada Instruksi Bupati Mahulu sebelumnya, sambung Teguh, sudah jelas tertuang maksud dari SIMAS. SIMAS sebagai syarat administratif dan tidak wajib. Sementara, syarat wajib adalah swab antigen dan PCR. 

Begitu pula, sistem buka tutup dan kewajiban setiap pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Mahulu wajib melampirkan hasil laboratorium PCR maupun antigen sudah terbukti di lapangan. Dalam waktu kurang dari setahun, Mahulu berhasil menjadi satu-satunya daerah di Kaltim yang bisa pulih ke zona hijau bebas Covid-19. 

Hanya saja, Teguh mengakui masih ada saja dugaan kongkalikong pelaku perjalanan dan oknum petugas jaga yang tidak mematuhi aturan itu. 

“Memang sebuah sistem ada kelemahannya dan selalu dicari kelemahannya. Mereka sudah tahu,” ujar Teguh dalam rapat kali itu. 

Belajar dari pengalaman sorotan petugas jaga di Pos Wasdalkes utama, Teguh berpesan para petugas Pos PPKM Mikro kampung bertanggung jawab mengendalikan keamanan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing. 

“Maka, lakukanlah yang terbaik agar kondisi kampung tetap aman,” tutupnya. 

Aturan dan Syarat Keluar Masuk Mahulu

Instruksi Bupati nomor 7 itu juga mengatur persyaratan orang bepergian pada masa pandemi di wilayah Kabupaten Mahulu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional. Ada enam ketentuan baru dalam instruksi bupati ini. 

Pertama bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin minimal vaksin pertama melampirkan hasil negatif pemeriksaan swab antigen dalam jangka waktu 1 x 24 jam. 

Kedua, bagi yang belum vaksin melampirkan hasil negatif swab PCR dengan jangka waktu 2 x 24 jam. 

Ketiga, bagi sopir, motoris, nahkoda kapal angkutan yang rutin keluar masuk Mahulu mengantar kebutuhan logistik wajib melampirkan hasil negatif pemeriksaan swab antigen dalam jangka 7 x 24 jam. 

Keempat, anak-anak usia 12 tahun ke bawah tidak diwajibkan melakukan swab, dan bisa diganti dengan pemeriksaan GeNose/rapid antibody atau surat keterangan sehat dari dokter setempat. 

Kelima, hasil pemeriksaan laboratorium kesehatan baik PCR, antigen dan seterusnya wajib ditunjukkan kepada petugas jaga Pos PPKM Mikro tingkat kampung. Dan, jika pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan hasil pemeriksaan tersebut, maka wajib melakukan tes pemeriksaan di posko/puskesmas atau pustu terdekat. 

Apabila hasilnya positif, pelaku perjalanan itu wajib dirawat di rumah sakit/puskemas atau pusat karantina yang telah ditentukan. Atau, dipersilahkan putar balik dan melaporkan ke petugas kesehatan di tempat ia berdomisili. 

Keenam, sesampainya di tempat tujuan, pelaku perjalanan melakukan karantina mandiri selama lima hari. Jika mengalami gejala segera melapor ke petugas kesehatan setempat. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar