Pariwara Mahakam Ulu

Datangkan Tim Apprasial, Dishub Sosialisasikan Pengadaan Lahan Bandara Ujoh Bilang

person access_time 4 years ago
Datangkan Tim Apprasial, Dishub Sosialisasikan Pengadaan Lahan Bandara Ujoh Bilang

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh. (humas pemkab mahulu)

Berdirinya bandara di Mahulu bakal berperan signifikan terhadap mobilitas penduduk kabupaten tersebut.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 06 Juli 2020

kaltimkece.id Dalam rangka mempersiapkan pembangunan Bandara Ujoh Bilang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu (Mahulu) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan sosialisasi penilaian tanah (appraisal) untuk pengadaan tanah pembangunan bandara Ujoh Bilang di Lamin Adat Ujoh Bilang, Rabu, 1 Juli 2020.

Acara dihadiri PJ Sekda Mahulu Dr Stephanus Madang, S.Sos, MM; didampingi Kepala Dinas Perhubungan Mahulu Toni imang, S.Sos, MM; dan Ketua Tim Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Cek Putera Handalan, ST, MT, MAPPI. Hadir pula Kanit Polres Kubar Ipda Aan Anwari, petinggi serta para pemilik lahan.

Dalam sambutan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, SH, yang dibacakan Pj Sekretaris Daerah Dr Stephanus Madang, MM, disebutkan bahwa rencana ini digulirkan melihat kondisi geografis Mahulu serta kebutuhan akan membuka jalur transportasi alternatif selain jalur darat. Kebutuhan ini memang menjadi prioritas Pemkab Mahulu.

“Berdasarkan kondisi nyata yang kita hadapi, Pemkab Mahulu juga meletakkan fondasi jalur transportasi alternatif untuk masyarakat. Yaitu jalur transportasi udara. Sejak 2018 kita merintis langkah awal untuk segera dapat mendirikan bandar udara di wilayah Mahakam Ulu,” katanya

“Saya berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman menyeluruh terkait keseluruhan objek yang terkena dampak pembangunan bandar udara ini. Baik tanah, tanam tumbuh, maupun bangunan di atasnya.”

“Agar dapat diberikan ganti kerugian layak namun sesuai peraturan perundang-undangan kepada para pemilik lahan,” lanjutnya.

Setelah adanya pemahaman serta kesamaan persepsi antara pemilik lahan dengan pemerintah, diharapkan pemilik lahan dengan 31 bidang tanah tersebut, dapat menyetujui secara penuh lahannya dibebaskan. Dengan mengedepankan peraturan perundang-undangan berlaku.

“Pembangunan bandar udara ke depan merupakan fasilitas publik. Dan saya juga mengharap dapat berpartisipasi secara aktif agar pada kemudian hari tidak ada permasalahan yang timbul,” jelasnya

Dalam Laporan Kadishub Mahulu Toni Imang, S.Sos, MM, disampaikan jika kegiatan tersebut dilaksanakan atas dasar UUD Nomor 1 Tahun 2019 tentang penerbangan dan Perpres No. 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Serta DPA OPD Dinas Perhubungan Kabupaten Mahulu No: SK 900.910/K.I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

“Maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan gambaran tentang sejauh mana peran dan kapasitas jasa penilaian tanah (appraisal) pada tahap pengadaan lahan. Khususnya terhadap lahan untuk pembangunan Bandar Udara Ujoh Bilang,” ujar Kadishub.

Sosialisasi ini juga memberikan wawasan kepada pemilik lahan tentang teknis dan kriteria penilaian atas objek yang ada di lokasi pemilik lahan. Serta menyampaikan persepsi dan pengetahuan di antara stakeholder terkait tentang proses penilaian tanah sesuai perundang-undangan. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

Ikuti berita-berita berkualitas dari kaltimkece.id dengan mengetuk suka di halaman Facebook kami berikut ini:

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar