Pariwara Mahakam Ulu

Hasil Riset 2 Lokasi Calon Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Mahulu

person access_time 1 year ago
Hasil Riset 2 Lokasi Calon Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Mahulu

Draf laporan akhir Survei Pemilihan Lokasi TPA Sampah Kabupaten Mahakam Ulu itu diseminarkan, Kamis, 1 Desember 2022 di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu. FOTO.KALTIMKECE.ID/NALENDRO PRIAMBODO

2 titik di Tukung Kuleh dan Long Melaham disurvei untuk lokasi calon TPA pertama di Mahulu. Mana yang akan dipilih ?

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 02 Desember 2022

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tengah mencari solusi pemecahan masalah pengelolaan sampah. Salah satu langkahnya lewat kajian survei pemilihan lokasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah di Mahulu. Kajian itu dibuat Dinas Lingkungan Hidup Mahulu bekerja sama dengan 8 akademikus dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang tergabung dalam Unit Layanan Strategis Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (ULS-PPID) Universitas Mulawarman.

Draf laporan akhir Survei Pemilihan Lokasi TPA Sampah Kabupaten Mahakam Ulu itu diseminarkan, Kamis, 1 Desember 2022 di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu. Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh mengamati langsung detail 2 lokasi calon TPA Sampah Mahulu yakni Tukung Kuleh dan Long Melaham. Secara administrasi, kedua titik berada di wilayah kampung Long Melaham, Kecamatan Long Bagun.  

Bupati Bonifasius berterima kasih atas kerja sama kajian kelayakan survei TPA di Mahulu yang dibuat bersama ULS-PPID Unmul ini. Ia berpesan agar benar-benar dikaji mendalam regulasi sebelum ditentukan lokasi akhir TPA Sampah di Mahulu. Langkah ini agar niat baik pemerintah mengelola lingkungan hidup yang baik tidak bermasalah di kemudian hari.

Bupati juga berpesan agar persoalan kepemilikan lahan segera diselesaikan. Lahan yang nantinya dipilih sebagai TPA Sampah di Mahulu statusnya harus clean and clear. Tidak ada tumpang tindih lahan.

“Sudah selayaknya urusan persampahan ini diatur. Banyak dampak negatif jika tidak diatur. Perlu regulasi. Pengadaan TPA Sampah harus segera. Karena selama ini masih memakai TPS3R yang dinilai belum pas,” pesan Bupati Bonifasius dalam seminar.

Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang juga sependapat. Rencana awal pembangunan TPA Sampah di Mahulu harus didahului kajian yang matang. Terutama soal kepastian lahan agar tidak terjadi konflik agraria. Dalam banyak kejadian di berbagai daerah, lahan yang sudah dihibahkan untuk pembangunan fasilitas umum malah digerogoti orang tak bertanggung jawab.

“Segera clean and clear-kan lokasi lahan. Agar pembangunan fisik TPA Sampah ini memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” terang Madang.

Kasubag Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Mahulu Zainuddin, siap melaksanakan amanah memastikan lahan calon lokasi TPA Mahulu aman setelah ada kepastian titik lokasi TPA di Mahulu. 

"Kami siap koordinasi dengan kecamatan dan kampung setempat. Prinsip kami siap laksanakan lewat skema hibah atau ganti rugi lahan di lokasi tersebut,” terangnya dalam seminar mewakili Kepala Bagian Pemerintahan, Yopi Anyang.

Metode Studi

Dalam presentasinya, perwakilan TIM ULS-PPID Universitas Mulawarman, Juli Nurdiana menyampaikan bagaimana metode dan hasil pengukuran studi kelayakan 2 lokasi TPA yang mereka lakukan selama beberapa bulan terakhir.

Juli menyampaikan, pemilihan lokasi TPA di Mahulu mengacu kepada SNI 03-3241 tahun 1994 tentang Tata Cara Pemilihan Lokasi TPA Sampah yang menetapkan 15 kriteria pemilihan lokasi TPA. 15 kriteria itu kemudian dikelompokkan ke dalam 2 kategori. Yakni kelayakan regional dan kelayakan penyisih.

Kelayakan regional di antaranya meliputi kemiringan lereng, kondisi geologi, serta sejumlah aspek berkaitan dengan jarak antara TPA dan kawasan lain. Seperti, badan air, permukiman penduduk, kawasan budidaya pertanian, kawasan lindung, lapangan terbang dan perbatasan daerah.

Sementara, kelayakan penyisih meliputi luas lahan, zona penyangga, permeabilitas tanah, kedalaman muka air tanah, intensitas hujan, bahaya banjir dan transportasi sampah.

15 kriteria itu yang itu kemudian diuji lewat rangkaian penelitian lapangan oleh berbagai akademikus di tim ULS – PPID Universitas Mulawarman melalui sejumlah metode. Sementara pengolahan data dibantu perangkat lunak.

Metode pengumpulan data melalui survei lapangan di antaranya meliputi penghitungan curah hujan, kondisi lahan dan struktur geologi, kepemilikan lahan, survei persepsi warga sekitar, pemetaan digital dan lainnya

Hasil Kajian

Perwakilan tim ULS-PPID Unmul, Juli Nurdiana melaporkan skor akhir penilaian dua titik calon lokasi TPA Sampah di Mahulu. Penilaian bobot kedua lokasi menggunakan 22 parameter berdasarkan kriteria SNI 03-3141-1994.

Dari perhitungan tersebut dikategorikan 3 interval penilaian. Nilai interval layak antara 553 sampai 790, nilai kelas interval layak dipertimbangkan adalah 227 sampai 552 dan nilai kelas tidak layak adalah 0 sampai 276.

Skor akhir penilaian 22 parameter tersebut menghasilkan titik Tukung Kuleh adalah 442 atau layak dipertimbangkan dan Long Melaham adalah 564 kategori layak. Menurut kriteria tersebut, kategori layak dipertimbangkan masih dikategorikan layak. Namun belum layak 100 persen. Perlu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi serta kecermatan dalam menentukan penerapan teknologi, analisis jarak zona penyangga terhadap lingkungan dan lain-lain.

Dari hasil kajian tim ULS – PPID Unmul, kedua lokasi TPA Sampah yakni Tukung Kuleh dan Long Melaham berada di luar zona hutan lindung. Dan, menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Mahulu, kedua kawasan itu masuk zona layak TPA Sampah.

Lebih dalam, Juli kemudian melaporkan hasil studi lapangan TPA Tukung Kuleh dan Long Melaham. Untuk memudahkan, di bagian akhir laporan dibuat komparasi keuntungan dan kelemahan dua lokasi studi.

Titik Tukung Kuleh memiliki keuntungan jaraknya dari ibu kota kabupaten dan dekat dengan jarak dengan konsentrasi penduduk. Kelemahanya, akses menuju titik TPA Tukung Kuleh dari jalan utama sejauh 2 kilometer. Jalan akses masuk masih setapak, perlu peningkatan kualitas jalan masuk menuju TPA dengan lebar minimal 2 meter.

Sementara titik Long Melaham jarak masuk dari jalan raya relatif baik dengan estimasi perjalanan 10-15 menit. Kelemahannya, jalan masuk masih menggunakan jalan milik perusahaan.

Sementara untuk transportasi sampah, akan melalui beberapa perkampungan dengan kepadatan penduduk rendah dengan waktu tempuh 30 sampai 50 menit dari centeroid tanah. Sehingga keduanya diberi nilai 5.

Untuk penilaian jalan masuk, kedua lokasi diberi nilai 10 karena lokasi calon TPA berada di dekat jalan umum dan melewati permukiman penduduk rendah-sedang kurang dari 300 jiwa per hektare. Kedua lokasi TPA jaraknya lebih dari 4 kilometer dari jalan utama terdekat. Dan cukup jauh dari permukiman terdekat.

Sementara, untuk aspek lalu lintas, jarak dari batas luas TPA Tukung Kuleh ke arah jalan kurang lebih 15 meter. Maka TPA Tukung Kuleh diberi nilai 10 karena berada lebih dari 500 meter pada lalu lintas rendah.

Berlanjut ke aspek pertanian, kedua lokasi diberi nilai 10. Sebab, di lokasi seluruhnya berada di area semak belukar dan tidak ada dampak terhadap pertanian. Juli melaporkan, lokasi Tukung Kuleh cukup terjal dan sukar dilalui. Sementara, Long Melaham datar dan mudah diakses.

“Kami identifikasi ada sekitar 20 patok tanah di sekitar Tukung Kuleh. Sementara di titik Long Melaham hanya ada 1 kebun rakyat tak jauh dari perkebunan sawit,” ungkap Juli melaporkan hasil presentasinya.

Meskipun kedua lokasi berada di luar daerah lindung dan cagar alam, tim ULS-PPID terang Juli melaporkan terdapat 3 anak sungai yang bersinggungan dengan calon TPA Tukung Kuleh. Karakteristik anak sungai itu terang dia sangat jarang ditemui di Kalimantan Timur.

Secara umum, lanjut Juli, kualitas airnya sangat baik dan jernih karena bersumber langsung dari gunung berbatu yang dikelilingi hutan primer. Bahkan, di kawasan Tukung Kuleh yang berada di hutan primer itu pun ditumbuhi tanaman hias air tawar endemik Pulau Kalimantan yang bernilai ekonomis tinggi.

“Sehingga apabila dikelola dengan baik, bisa menjadi sumber air mineral layak minum yang bisa dimanfaatkan secara ekonomis,” terang Juli dari tim ULS-PPID Universitas Mulawarman menyampaikan hasil pengamatan lapangan. 

Berbeda dengan titik TPA Long Melaham yang tidak ditemui sungai. Baik yang menuju maupun keluar kawasan, ataupun bersinggungan dengan kawasan TPA. 

“Ini isu penting dalam penentuan lokasi TPA Sampah. Daerah Tukung Kuleh akan terdampak jika dibangun TPA,” kuncinya. 

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar