Pariwara Mahakam Ulu

Jemput Bola Selesaikan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Mahulu

person access_time 1 year ago
Jemput Bola Selesaikan Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Mahulu

Bupati Bonifasius Belawan Geh meminta camat di Mahulu jemput bola selesaikan penetapan dan penegasan batas kampung. FOTO/NALENDRO PRIAMBODO/KALTIMKECE.ID

Bupati meminta camat jemput bola percepat penyelesaian penetapan dan penegasan batas kampung.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 07 Desember 2022

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh meminta seluruh camat terus memastikan penetapan dan penegasan batas kampung di wilayah administrasi masing-masing. Langkah ini agar proses tersebut berjalan tepat waktu. Mengingat dokumen pemetaan tingkat kabupaten harus diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri paling lambat 16 Agustus 2023 mendatang.

“Saya mengharapkan dokumen administrasi kewilayahan ini diselesaikan segera. Jangan ada kesan menunggu kampung. Pak camat tolong terus dievaluasi dan dicek,” pesan Bupati Bonifasius ketika memimpin rapat Evaluasi Progres Penetapan dan Penegasan Batas Kampung di Bappelitbangda, Senin, 6 Desember 2022.

Saat ini para camat di lima kampung di Mahulu sedang menyelesaikan proses penetapan dan penegasan batas kampung di wilayahnya masing-masing. Beberapa kampung sudah menyetujui batas administrasi. Beberapa lainnya masih tarik ulur.

Menyadari pekerjaan itu masih panjang, bupati meminta Penetapan dan Penegasan Batas Kampung tingkat kecamatan dan kabupaten merumuskan strategi agar tapal batas antar kampung.

Langkah itu bisa dimulai dengan mencocokkan peta indikatif dengan kondisi riil di lapangan. Selanjutnya, tim diminta merumuskan strategi komunikasi yang humanis dan berkeadilan dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat di tiap-tiap kampung. Tentunya, sambung bupati setiap pekerjaan harus berpedoman pada aturan. Salah satunya, Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Sependapat, Wakil Bupati Mahulu Yohanes Avun juga meminta tim penetapan dan penegasan batas administrasi kampung berpedoman kepada SK Bupati Kutai Barat. SK ini bisa dijadikan salah satu acuan penetapan batas beberapa kampung lama ketika masih menginduk ke Kabupaten Kutai Barat.

Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang juga meminta para camat merumuskan strategi percepatan kesepakatan dokumen ini. Hal ini mengingat, sudah ada SK Bupati Kutai Barat tentang batas kampung di Mahulu ketika masih menginduk ke Kutai Barat yang diterbitkan sejak 2010 lalu. Termasuk peta pelacakan kampung yang dimulai 2005.

“Aturan sudah ada, tinggal memilih dan memilah kewenangan yang harus dijalankan,” terang Madang dalam rapat.

Madang juga meminta para Camat membuat parameter proses penyelesaian penegasan dan penetapan batas kampung. Semisal, indikator berwarna hijau bagi batas kampung yang selesai, indikator berwarna kuning, masih beproses dan merah yang sama sekali menolak dan berpotensi melakukan gugatan hukum.

Untuk itu, ia tetap meminta tim di tingkat kecamatan harus mengedepankan prosedur yang telah termuat dalam Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

“Kalau tidak setuju, limpahkan dokumen itu dengan lampiran berita acara ke hirarki yang lebih tinggi di kabupaten,” tegasnya.

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar