Pariwara Mahakam Ulu

Kunci Kemajuan Kampung, Janji Politik Calon Petinggi Harus Sinkron dengan RPJMD Mahulu

person access_time 3 years ago
Kunci Kemajuan Kampung, Janji Politik Calon Petinggi Harus Sinkron dengan RPJMD Mahulu

Suasana perkampungan di Mahulu. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Setiap bakal calon petinggi diwajibkan menyampaikan dokumen visi dan misi yang senapas rencana pembangunan Mahulu.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 12 Maret 2021

 

kaltimkece.id Pemilihan serentak 29 Petinggi Kampung–Kepala Desa di Mahulu diharapkan menjadi salah satu arena memilih figur pemimpin yang mampu membawa kesuksesan dan percepatan pembangunan di kampung. Oleh karena itu, setiap bakal calon petinggi diwajibkan menyampaikan dokumen visi dan misi yang senapas dengan rencana pembangunan kabupaten berjuluk Urip Kerimaan ini.

Naskah tertulis berisi janji politik ketika terpilih sebagai petinggi ini wajib disampaikan kepada panitia pemilihan kampung ketika bakal calon petinggi mendaftarkan diri pada 1 sampai 26 April 2021 mendatang.

“Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung (RPJMKam) ketika calon itu terpilih,” ucap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu, Suriyanto, kepada kaltimkece.id, Kamis, 11 Maret 2021, di kantornya. 

RPJMKam merupakan dokumen perencanaan kegiatan pembangunan kampung untuk jangka waktu enam tahun. Mengikuti masa jabatan petinggi terpilih enam tahun ke depan. Dalam dokumen penjabaran RPJMKam itu nantinya menjadi acuan rencana kerja pemerintahan desa (RKP).

Daftar usulan RKP Kampung yang merupakan penjabaran RPJMKam untuk jangka waktu 1 tahun itu nantinya diusulkan pemerintahan kampung kepada pemerintah daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah setiap tahun. Aturan itu tertuang dalam Permendesa PDTT 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Karenanya, dalam menyusun RPJMKam dan RKP petinggi terpilih harus mengusung semangat mendorong pelaksanaan pembangunan yang partisipatif dan berkesinambungan.

“Karena itu, setiap calon petinggi yang nantinya terpilih wajib menyusun RPJMKam dengan catatan harus sesuai dengan RPJMDaerah,” tegas Suriyanto.

Pertimbangan lain mengapa RPJMKam harus sinkron dengan RPJMDaerah agar penganggaran dan pembangunan dari tingkat kampung hingga kabupaten sinergi dan tidak tumpang tindih. Ujung-ujungnya, peningkatan berbagai aspek di kampung bisa dinilai secara ilmiah.

Salah satunya parameter kemajuannya suatu kampung bisa dinilai lewat Indeks Desa Membangun (IDM). Penilaian tersebut setiap tahun dibuat dan dipublikasikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Ihwal penilaian IDM, Mahulu punya catatan emas yang membuat kampung naik kelas. Sebagai perbandingan, pada 2017, rata-rata kampung di Mahulu berstatus tertinggal. Perinciannya, dari 50 kampung di Mahakam Ulu, terdapat 28 kampung berstatus sangat tertinggal atau 56 persen. 18 kampung atau 36 persen kategori tertinggal dan hanya empat kampung dikategorikan berkembang atau 8 persen. Tidak ada satupun kampung menyandang status kampung maju.

Pada pengujung periode pertama Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh pada akhir 2020, terlihat jelas sinkronisasi kebijakan tingkat kampung hingga kabupaten berhasil mengangkat status kampung. Dari 50 kampung yang dinilai di IDM tahun 2020, hanya tersisa 6 persen atau 3 kampung saja menyandang status sangat tertinggal. Kampung tertinggal tersisa 32 persen atau 16 kampung. Kampung berkembang tumbuh 50 persen menjadi 25 kampung. Dan lebih menggembirakan terdapat enam kampung menyandang status maju. Atau 12 persen dari total prosentase. Keseluruhan penilaian ini membuat skor IDM Kabupaten Mahakam Ulu 2020 naik dari tertinggal menjadi berkembang. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar