Pariwara Mahakam Ulu

Lestarikan Adat-Budaya, Bupati Ajak DADWMU Ikut Sukseskan Pembangunan

person access_time 1 year ago
Lestarikan Adat-Budaya, Bupati Ajak DADWMU Ikut Sukseskan Pembangunan

Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh ketika membuka Musyawarah Adat (Musdat) ke-III DADMWU di Lamin Adat Kampung Batu, Majang, Kecamatan Long Bagun, Kamis, 15 Desember 2022. FOTO.KALTIMKECE.ID/NALENDRO PRIAMBODO

Kitab Hukum Adat Dayak Mahulu buatan DADWMU diapresiasi Bupati Bonifasius. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Minggu, 18 Desember 2022

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu mendukung dan mengapresiasi para pengurus Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam ULU (DADWMU) atas kerja keras  melestarikan adat dan budaya di bumi Urip Kerimaan. Pemkab berharap DADWMU bisa saling mengisi dan berkolaborasi menyukseskan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah. 

Dukungan ini disampaikan Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh ketika membuka Musyawarah Adat (Musdat) ke-III DADMWU di Lamin Adat Kampung Batu, Majang, Kecamatan Long Bagun, Kamis, 15 Desember 2022. 

“Saya apresiasi bapak dan ibu yang tergabung dalam DAD Mahakam Ulu. Walaupun dengan segala keterbatasan, tetapi tetap semangat berjuang mengorganisir kegiatan adat penting serta menyusun arahan yang akan dilaksanakan di kampung,” ujar Bupati Bonifasius di membuka acara yang dihadiri sejumlah puluhan perwakilan pengurus adat kampung dan kecamatan di Mahulu. 

Dalam kesempatan itu, Bupati Bonifasius turut mengapresiasi kerja keras DADWMU melestarikan adat dan budaya lewat sejumlah karya tulis. Salah satunya, penerbitan Kitab Hukum Adat Dayak Mahakam Ulu. 

Kitab setebal 367 halaman ini memuat aturan adat yang mengatur hubungan antar manusia, manusia dan alam yang baik serta aturan adat masing-masing suku yang bermukim di Kabupaten Mahakam Ulu. 

“Apa yang diatur dalam kitab hukum adat itu mengatur perilaku kehidupan yang baik. Bagaimana kita berkolaborasi dengan sesama warga Kabupaten Mahakam Ulu,” jelas bupati. 

Lebih dalam, bupati mengajak para pengurus lembaga adat di tingkat kampung dan kecamatan lebih memahami kedudukan masyarakat hukum adat dalam hubungan sistem hukum tata negara.

Keberadaan masyarakat hukum adat, jelas bupati diakui dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 18b ayat (2). Berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat tradisional serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam undang-undang. 

Pemahaman tentang kedudukan, fungsi dan wewenang ini sambung bupati agar masyarakat hukum adat dan pemerintah saling memahami kedudukan masing-masing dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Persamaan pandangan ini ia yakini akan mendukung percepatan pembangunan menuju Mahakam Ulu yang maju dan sejahtera. 

“Saya berharap Dewan adat, berdaulat di sisi adat. Membantu program yang sudah disusun pemerintah yang telah diatur dalam hukum positif negara untuk mencapai kesejahteraan masyarakat adat di Mahulu,” ajak Bupati Bonifasius disambut tepuk tangan. 

Ketua Panitia Musdat III DADWMU Mahulu, Luhat Djuk sependapat dengan hal tersebut. 

Ia menilai, pengurus adat adalah mitra pembangunan bersama Pemkab Mahulu. Semangat ini sejalan dengan tema Musdat III DADWU yakni “Dengan semangat membangun ibu kota negara, kita wujudkan adat yang berdaulat”. 

“Kita harapkan pembangunan di segala lini akan dinikmati masyarakat adat,” ujarnya.

Luhat pun mengapresiasi Pemkab Mahulu yang mendukung secara moril dan anggaran hingga terselenggaranya Musdat ke-III DAD Mahulu.  

Pelaksana Tugas Ketua DADWMU, Balan Tingai juga berterima kasih kepada Pemkab Mahulu atas apresiasi pada sejumlah buku seperti kamus bahasa Dayak dan Kitab Hukum Adat Dayak Mahulu yang mereka susun dan terbitkan. Ia menilai, karya ini sangat berarti bagi generasi masa depan. 

“Agar anak dan cucu kita tak mudah terombang-ambing. Ini sebuah karya yang kita titipkan kepada anak cucu kita nanti,” ujar Balan dalam pidatonya.

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar