Pariwara Mahakam Ulu
Lima Parpol Dapat Bantuan Keuangan Rp 358 Juta, Bupati Ingatkan Penggunaan Teratur, Tercatat dan Riil
![Lima Parpol Dapat Bantuan Keuangan Rp 358 Juta, Bupati Ingatkan Penggunaan Teratur, Tercatat dan Riil](https://lama.kaltimkece.id/upload/artikel/2021-08/16/lima-parpol-dapat-bantuan-keuangan-rp-358-juta-bupati-ingatkan-penggunaan-teratur-tercatat-dan-riil.jpeg)
Dana bantuan parpol diawasi oleh BPK RI. Setiap penerima harus menggunakan uang negara secara benar, teratur dan riil. (Humas dan Protokol Mahulu)
Dana bantuan parpol diawasi oleh BPK RI. Setiap penerima harus menggunakan uang negara secara benar, teratur dan riil.
Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 16 Agustus 2021
kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh berpesan agar lima partai politik yang menerima bantuan keuangan partai politik sebesar Rp 358 juta mengelola dana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terutama memberikan perhatian serius mengacu pada Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2015 tentang pemeriksaan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik.
“Penggunaan dana bantuan keuangan akan selalu diawasi dan diperiksa oleh BPK, karena itu penggunaannya harus benar-benar teratur, tercatat dan riil,” ucap Bupati diwakili Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang kala menghadiri penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda, Kamis, 12 Agustus 2021.
Bupati yang kini menjabat di periode keduanya ini kembali berpesan agar lima parpol yang yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut menggunakan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Semoga bantuan keuangan ini dapat dipergunakan secara proporsional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’ ucap Bupati.
Bupati menyampaikan, bantuan keuangan itu memiliki dasar hukum. Yakni, Undang-undang partai politik nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu diatur, setiap partai politik berhak mendapatkan uang dari tiga sumber yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.
Adapun, bantuan keuangan itu disalurkan kepada partai politik yang memiliki wakil di DPRD Mahulu. Jumlahnya disesuaikan dengan perolehan suara. Bupati menyampaikan, peran partai politik sangat penting dalam sistem politik Indonesia. Sebab menjadi poros penting dalam proses demokrasi.
Partai politik sambung dia, tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik.
“Parpol juga berperan dalam mempersiapkan pada kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” tutupnya. (*)
Artikel Terkait
Pariwara Pemkab Berau
Kebijakan dan Infrastruktur Mempercepat Ketahanan Pangan Berau
Pariwara Pemkab Berau
Langkah Bupati Berau dan Pertamina Atasi Kesulitan Elpiji 3 kilogram
Pariwara Pemkab Berau