Pariwara Mahakam Ulu

Pelatihan BPK se-Kabupaten Mahakam Ulu, Membangun Hubungan Kerja Konsultatif

person access_time 4 years ago
Pelatihan BPK se-Kabupaten Mahakam Ulu, Membangun Hubungan Kerja Konsultatif

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, dalam pelatihan BPK di Swiss-belhotel Samarinda. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Bupati Mahulu menenggat petinggi kampung dan BPK menyelesaikan semua program dan pelaporan pembangunan APB Kampung 2019.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 29 November 2019

kaltimkece.id Demokrasi yang semakin maju membutuhkan peran aktif pemerintah dan masyarakat. Bahkan, hingga tingkat desa/kampung. Sebagai pemerintahan terkecil, kepala kampung/desa diminta membangun kemitraan sejajar dengan Badan Perwakilan Kampung (BPK). Karena, layaknya pemerintah yang lebih tinggi, BPK berfungsi sebagai “parlemen” di level kampung.

Salah satu bentuknya berkaitan penyusunan APB Kampung dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), sebagai syarat pencairan dana desa dan alokasi dana desa(ADD).

BPK, dikatakan Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, dapat menjadi unsur pengawas petinggi kampung dalam pengelolaan dua hal di atas. Pengawasan yang dimaksud bersifat konsultatif. Di mana BPK bisa menjembatani usulan warga dalam musyawarah rencana pembangunan kampung. Tak hanya itu, bisa pula dalam penyusunan rancangan peraturan kampung.

"Pemerintah kampung bukanlah rival BPK, tapi lebih kepada hubungan kerja konsultatif," ucap Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh, membuka Pelatihan BPK se-Kabupaten Mahakam Ulu di Swiss-belhotel Samarinda, Kamis, 28 November 2019.

Dalam kesempatan itu, Bupati berpesan petinggi kampung dan BPK segera menyelesaikan semua program dan pelaporan pembangunan di APB Kampung 2019. Paling lambat 20 Desember 2019. Semua pekerjaan yang anggarannya tak terserap tahun ini, dianggap Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran alias Silpa pada 2020 nanti.

"Tegasnya, 2019 ini adalah tahun tertib anggaran kampung dan bantuan keuangan," sebut Bonifasius disambut tepuk tangan.

Sedikitnya 120 perwakilan BPK dari 50 kampung seluruh Mahulu mengikuti pelatihan ini. Acara berlangsung mulai 28 November sampai 1 Desember 2019.

Nantinya, peserta dilatih pengetahuan soal Undang-Undang 6/2014 tentang Desa, Permendagri 110/ 2016 tentang BPD dan Permendagri 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sejumlah pemateri dihadirkan, mulai Badan Pemeriksa Keuangan Kaltim sampai perwakilan Dirjen Bina Pemerintah Desa, Kementerian Dalam Negeri. Agar mudah dipahami, materi ceramah diselingi tanya jawab dan diskusi kelompok. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar