Pariwara Mahakam Ulu

Pemilihan Serentak 29 Petinggi Kampung di Mahulu, Dipantau Langsung Perwakilan Kemendagri

person access_time 3 years ago
Pemilihan Serentak 29 Petinggi Kampung di Mahulu, Dipantau Langsung Perwakilan Kemendagri

Pemilihan petinggi kampung di Mahulu dijadwalkan pada Juli 2021. (nalendro priambodo/kaltimkece.id)

Momen ini merupakan pemilihan pemerintah kampung pertama pada masa pandemi Covid-19.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Jum'at, 12 Maret 2021

 

kaltimkece.id Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) akan menggelar pemilihan petinggi–kepala desa serentak di 29 kampung yang tersebar di lima kecamatan. Pemungutan suara rencananya berlangsung 17 Juli 2021. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri sedianya memantau langsung jalannya momen bersejarah pemilihan pemerintah kampung pertama di masa pandemi Covid-19 tersebut.

“Live penayangan di Kaltim dan Sulawesi. Kami di Mahulu diminta mencari kampung yang memiliki jaringan internet yang baik untuk penayangan langsung yang dipantau perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Damianus Tamha melalui Sekretaris DPMK, Suriyanto.

Pemilihan kepala desa atau petinggi pada masa pandemi Covid-19 memang dimungkinkan. Mengacu Permendagri 72/2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri 112/2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Beleid tersebut diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan mengatur berbagai tata cara pemilihan kepala desa di tengah masa pandemi Covid-19. Poin inti peraturan yang diteken pada 25 November 2020 lalu tersebut, menekankan berbagai aspek protokol kesehatan dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan hingga pemungutan suara. Mayoritas protokol kesehatan itu mirip seperti pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2020 lalu.

“Di dalam aturan kampanye petinggi di masa pandemi, tidak boleh mengumpulkan massa. Kalau kumpulkan orang wajib menyampaikan ke Satgas Covid-19,” ujar Suriyanto.

Menindaklanjuti Permendagri tersebut, disampaikan Suriyanto, Pemkab Mahulu telah mengeluarkan produk hukum turunan berupa peraturan bupati dan peraturan daerah tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan petinggi itu. Aturan itu pun sudah mulai disosialisasikan ke lima kecamatan di Mahulu.

Untuk menyukseskan pemilihan, dibentuk panitia Pemilihan Kabupaten yang diketuai langsung Kepala Dinas DPMK Mahulu, Damianus Tamha, dan panitia pemilihan tingkat kampung. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh telah mengeluarkan aturan menunjuk sementara 29 pelaksana tugas (Plt) petinggi di 29 kampung.

Panitia pemilihan tingkat kabupaten memiliki delapan tugas utama. Mulai merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, bimbingan teknis pelaksanaan pemilihan, penetapan jumlah suara dan kotak suara, memfasilitasi pencetakan surat suara beserta distribusi sampai memfasilitasi penyelesaian permasalahan pemilihan petinggi tingkat kabupaten.

Adapun panitia pemilihan tingkat kampung terdiri dari tiga unsur mewakili perangkat kampung, lembaga kemasyarakatan, dan unsur perseorangan yang merupakan tokoh masyarakat. Mereka memiliki 12 tugas dan kewenangan yang diatur lewat Peraturan Daerah Kabupaten Mahulu No 9 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian petinggi.

Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten pun telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mahulu terkait permintaan data pemilih tetap hasil pilkada 2020 lalu. Data tersebut nantinya diperbaharui Panitia Pemilihan Tingkat Kampung yang berlangsung 19—31 Maret 2021.

“Pemilihannya langsung seperti pemilukada kemarin,” sambung Kepala DPMK Mahulu, Damianus Tamha. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar