Pariwara Mahakam Ulu

Pemkab Mahulu Serah Terimakan Bantuan Keuangan Rp 358 Juta Bagi Lima Parpol

person access_time 2 years ago
Pemkab Mahulu Serah Terimakan Bantuan Keuangan Rp 358 Juta Bagi Lima Parpol

Lima partai politik di Mahulu mendapat bantuan keuangan parpol totalnya sebesar Rp 358 juta. (Humas dan Protokol Mahulu)

Lima partai politik di Mahulu mendapat bantuan keuangan parpol totalnya sebesar Rp 358 juta. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 16 Agustus 2021

kaltimkece.id Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mahulu menggelar silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan bagi lima partai politik di Mahulu. Totalnya dana yang disalurkan tahun ini mencapai Rp 358 juta. 

Bantuan keuangan tersebut diserahkan oleh Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh diwakili Sekretaris Kabupaten Stephanus Madang. Acara penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan berlangsung di ruang rapat Bappelitbangda, Kamis, 12 Agustus 2021. 

Bupati menyampaikan, bantuan keuangan itu memiliki dasar hukum. Yakni, Undang-undang partai politik nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Dalam beleid itu diatur, setiap partai politik berhak mendapatkan uang dari tiga sumber yaitu iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD.

Adapun, bantuan keuangan itu disalurkan kepada partai politik yang memiliki wakil di DPRD Mahulu. Jumlahnya disesuaikan dengan perolehan suara. Bupati menyampaikan, peran partai politik sangat penting dalam sistem politik Indonesia. Sebab menjadi poros penting dalam proses demokrasi. 

Partai politik sambung dia, tidak hanya menjadi saluran partisipasi politik warga negara, tetapi juga untuk mengintegrasikan para individu dan kelompok dalam masyarakat ke dalam sistem politik. 

“Parpol juga berperan dalam mempersiapkan pada kader calon pemimpin bangsa untuk dicalonkan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menduduki berbagai jabatan dalam lembaga legislatif dan eksekutif, tetapi juga memperjuangkan kebijakan publik berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” tutur Bupati diwakili Sekretaris Kabupaten Stephanus Madang. 

Bupati yang kini menjabat di periode keduanya ini berpesan agar lima parpol yang yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut menggunakan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.           

“Semoga harapannya bantuan keuangan ini agar dapat dipergunakan secara proporsional, tidak ada konflik kepentingan, bebas dari korupsi sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,’ ucap Bupati.

Kepala Kesbangpol Engelbertus Ibrahim menuturkan, kegiatan silaturahmi dan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan partai politik Kab. Mahulu sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemerintahan Politik dan Umum Nomor 213/3334 tanggal 18 Mei 2021.

“Sehingga terjalin hubungan yang harmonis dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, berwibawa khususnya dalam rangka pendidikan politik masyarakat sesuai dengan ranah tugas dan tupoksi masing-masing, dan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik,” tutup Kepala Kesbangpol. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar