Pariwara Mahakam Ulu

Pendamping Gerbangmas di Hati Masyarakat

person access_time 1 year ago
Pendamping Gerbangmas di Hati Masyarakat

Bimtek Pra Tugas Pendamping Gerbangmas-P2MKM Mahulu. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Para tenaga teknis itu nantinya bertugas membantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 27 April 2023

kaltimkece.id Salah satu indikator kesuksesan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Mahulu bisa dilihat di kampung. Totalitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan Pemkab Mahulu antara lain dengan menyukseskan semua program pembangunan. Salah satunya lewat Gerakan Pembangunan Masyarakat Adil dan Sejahtera - Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Mandiri (Gerbangmas – P2MKM). Program ini bertujuan memacu pertumbuhan berbasis kampung agar statusnya meningkat dari sangat tertinggal menjadi mandiri.

Pesan itu disampaikan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh ketika membuka Bimbingan Teknik Pra Tugas Pendamping Gerbangmas-P2MKM Mahulu tahun anggaran 2023. Kegiatan berlangsung di Grand Ballroom Hotel Swissbel Samarinda. Selasa 11 April 2023 malam.

Bimtek bertema “Meningkatkan Peran Pendamping Dalam Membangun Kampung Menuju Masyarakat Sejahtera Berkeadilan” diikuti 105 pendamping Gerbangmas-P2MKM Mahulu tahun 2023. Para tenaga pendamping kampung yang baru saja dilantik itu ditempatkan masing-masing 5 orang di kecamatan dan 100 orang tersebar di 50 kampung.

Para tenaga teknis itu nantinya bertugas membantu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Mahulu dan kampung. Khususnya dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan kampung. Para pendamping nantinya juga memfasilitasi pemerintah kecamatan agar semakin mampu dalam berkoordinasi kepada seluruh pemerintah kampung.

“Kepada seluruh tenaga pendamping kampung dan kecamatan, bergiatlah untuk meningkatkan kemampuan diri. Agar saudara mendapatkan tempat di hati pemerintah kampung di mana saudara mengabdi,” pesan Bupati Bonifasius.
 
Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh saat menyampaikan sambutannya. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID. 

Kepala DPMK Mahulu, Damianus Tamha menambahkan Undang-undang Desa Pasal 12 ayat 4 memandatkan pemberdayaan desa dilaksanakan dengan pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan pembangunan desa dan Kawasan perdesaan.

Mandat ini terang Tamha dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan desa atau kampung. Oleh karenanya bagi tenaga pendamping sebelum melaksanakan tugas di lapangan harus terlebih dahulu diberikan pelatihan, bimtek, pengarahan, dan fasilitas pengembangan jejaring sosial.

“Maka diharapkan para pendamping setelah mengikuti bimtek ini memiliki kemampuan terampil dalam memfasilitasi Pemerintah Kampung dan BPK dalam menyusun perencanaan, pembangunan, dan musyawarah kampung, serta diharapkan juga dapat terampil dalam memfasilitasi kegiatan Lembaga kemasyarakatan kampung dan Lembaga adat kampung,” ungkapnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh, Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Sekretaris Kabupaten Mahulu Stephanus Madang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Damianus Tamha, dan Koordinator Tenaga Teknis Gerbangmas P2MKM Benny Arianto.(Prokopim/vta/td)
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar