Pariwara Mahakam Ulu

Penjelasan di Balik Pembentukan Satpol PP, BPBD dan Perubahan Nomenklatur Menjadi DMPTSP Mahulu

person access_time 2 years ago
Penjelasan di Balik Pembentukan Satpol PP, BPBD dan Perubahan Nomenklatur Menjadi DMPTSP Mahulu

Dinas Trantibum dan Linmas akan dipecah dan berubah menjadi Satpol PP dan BPBD Mahulu. kaltimkece.id (Nalendro Priambodo)

Dinas Trantibum dan Linmas akan dipecah dan berubah menjadi Satpol PP dan BPBD Mahulu. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 11 Oktober 2021

kaltimkece.id Bupati Mahakam Ulu (Mahulu) Bonifasius Belawan Geh menyampaikan urgensi di balik pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Selain itu, orang nomor satu di lingkungan Pemkab Mahulu ini juga menjabarkan, alasan perubahan nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DMPT) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP).

Selama ini, urusan penanganan bencana dan penegakkan perda di Mahulu masih ditangani oleh  seksi di dalam Dinas Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Padahal, menurut regulasi yang ada dan pengalaman di kabupaten kota lain, kedua urusan ini telah ditangani oleh badan dan dinas tersendiri. 

“Pemecahan Dinas Trantibum Linmas menjadi Satuan Polisi Pamong Praja dan BPDB memberi banyak keuntungan,” ucap Bupati Bonifasius ketika memberi jawaban Pemkab atas pandangan umum fraksi atas perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 14 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Bappelitbangda Mahulu, Senin, 11 Oktober 2021. 

Keuntungan utama dibentuknya Satpol PP di Mahulu adalah semakin fokusnya personel membantu kepala daerah menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban serta ketenteraman masyarakat. Perubahan ini sambung Bonifasius sudah sesuai dengan Undang-undang nomor 24 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007. Dalam beleid itu, diatur bahwa pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus membentuk Satpol PP yang merupakan bagian dari perangkat daerah. 

“Kabupaten Mahulu memiliki Indeks Rasio Bencana tinggi dengan skor 156,4, sehingga harus segera membentuk BPBD yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang bencana,” ujar Bupati menyampaikan alasan penting pembentukan BPBD Mahulu.

Upaya ini selaras dengan amanat Undang-undang nomor 24 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2007 yang meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah segera membentuk BPBD yang merupakan bagian dari perangat daerah. 

Adapun perubahan nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DMPT) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DMPTSP) juga sesuai regulasi. Yakni Permen nomor 6 tahun 2021 yang mengamanatkan pemerintah daerah menyesuaikan nomenklatur. 

Bupati Bonifasius menyampaikan, perubahan ranperda ini diharapkan menjadi pedoman pembentukan produk hukum daerah. Selain itu, penyampaian penjelasan pemerintah ini diharapkan memberikan penjelasan utuh atas pandangan umum fraksi. Bupati sangat mengapresiasi kerja sama dan keterbukaan eksekutif dan legislatif dalam proses ini. 

“Sehingga perangkat daerah yang dibentuk dan perubahan ini membuat OPD maksimal menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” kuncinya. 

Sebelumnya, Ketua DPRD Mahulu, Novita Bulan menyampaikan, perubahan ini telah sesuai dengan amanat regulasi yang diatur pemerintah pusat. “Karena aturan, kita dukung pemerintah untuk perubahan struktur organisasi dan tata kelola sesuai aturan di atas,” ujar politikus Partai Gerindra ini. 

Legislator asal Long Apari ini meyakini, kehadiran BPDB di Mahulu sangat penting dan dinanti masyarakat. Sebab, potensi bencana di Mahulu cukup besar. Apalagi, transportasi utama ke Mahulu lebih banyak melalui hulu Sungai Mahakam dengan banyak jeram berarus besar. Belum lagi potensi bencana longsor dan banjir tahunan. 

“Ketika BPBD dibentuk akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah. Penanganan cepat dan bantuan dari pemerintah daerah pusat bisa mudah disalurkan,” harapnya. 

Secara normatif, setelah mendengar pandangan umu dari empat fraksi, pemkab Mahulu akan memberi jawaban atas pandangan umum ini. Pandangan umum ini akan kembali dibahas menjadi pandangan akhir fraksi sehingga didapat kesimpulan awal persetujuan perubahan perda. 

“Kami prediksi, tidak sampai sebulan,” tutupnya. 

Rencananya, setelah perubahan Perda disahkan bersama legislatif Mahulu, Perda itu akan disorongkan kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk diharmonisasikan. Sambil berjalan, koordinasi dilakukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar