Pariwara Mahakam Ulu

Perjuangkan Pemekaran Kecamatan di Mahulu

person access_time 1 year ago
Perjuangkan Pemekaran Kecamatan di Mahulu

Bupati menjelaskan, secara administrasi dan prosedur penataan kecamatan di Mahulu sudah dilengkapi. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID.

Salah satu masalah yang mengemuka diungkapkan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh adalah buruknya rentan kendali pemerintah.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Kamis, 15 Juni 2023

kaltimkece.id Sejak dimekarkan sebagai daerah otonomi baru pada 2013 lalu, Pemkab Mahulu terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Realitasnya, sebagai kabupaten paling muda di Kaltim, masih banyak kendalanya. 

Salah satu masalah yang mengemuka diungkapkan Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh adalah buruknya rentan kendali pemerintah. Hal ini diakibatkan letak kampung dan kecamatan yang berjauhan. Hal ini berdampak kurang efektifnya pelayanan kepada masyarakat yang membuat pelayanan publik menjadi mahal. 

“Kondisi  tersebut memunculkan wacana dan keinginan kami, yang didasari atas aspirasi dan keinginan masyarakat untuk melakukan penataan daerah melalui pemekaran Kecamatan guna mengatasi permasalahan tersebut,” terang Bupati Mahulu ketika memimpin audiensi yang diterima langsung Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur, Senin, 12 Juni 2023 di ruang rapat I Fraksi PKS Gedung Nusantara I lantai III, Komplek Gedung DPR, Senayan, Jakarta. 

Dalam pertemuan bersama legislator asal daerah pemilihan Kaltim itu, bupati mengungkapkan apa saja upaya administrasi dan prosedural guna memuluskan aspirasi warga memekarkan 3 kecamatan di Mahulu. Meliputi perkampungan di Kecamatan Long Bagun, Long Apari dan Long Pahangai itu. 

Bupati menjelaskan, secara administrasi dan prosedur penataan kecamatan di Mahulu sudah dilengkapi. meliputi Surat Dukungan atau Rekomendasi Pemekaran Wilayah Kecamatan di Mahulu dari Gubernur Kalimantan Timur, Surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahulu, dan Surat Sekretaris BNPP RI tanggal 31 Mei 2023 yang lalu. 

Begitu pula sudah melakukan audiensi bersama Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), dan Rekomendasi yang telah diberikan oleh Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) terhadap Rencana Pemekaran Kecamatan di Kabupaten Mahakam Ulu. 

“Namun ini masih satu langkah lagi perjuangan kami untuk mewujudkan itu, kami harus mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Oleh sebab itu dalam kesempatan ini kami memohon dukungan politik dari Komisi II DPR RI membantu kami untuk menyampaikan usulan kami ini,” ungkap Bupati.

Bupati Mahulu ketika memimpin audiensi yang diterima langsung Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID. 

Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang yang hadir dalam audiensi menjelaskan, pada prinsipnya pemekaran kecamatan di Mahulu memungkinkan terjadi. Tetapi menunggu pemilu 2024 usai. 

Namun, lanjut Madang menjelaskan, mengingat 2023 akan segera menyusun anggaran tahu 2024, ia menilai tidak elok apabila Pemkab Mahulu menganggarkan sesuatu itu terlebih dahulu. Terlebih belum mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri. 

“Artinya apabila surat rekomendasi ini keluar, tidak adanya keraguan kami untuk menyusun alokasi anggaran dalam rangka mensupport tiga kecamatan ini, karena pada prinsipnya kan sudah direkomendasikan. Kalau ada jalan lain tanpa menunggu tahun 2024-2025 ya kenapa tidak tahun ini, karena selagi kami masih dalam proses menyusun APBD Di Tahun 2024,” terang Madang.

Dalam kesempatan itu, Madang juga berharap Aus Hidayat bisa menyuarakan kepada mitra kerja Komisi II DPR terutama Badan Kepegawaian Negara dan Kemenpan-RB. Terutama mengenai persoalan tidak diperbolehkannya lagi pengangkatan tenaga honorer secara nasional. 

Khusus di Mahulu, Madang menyampaikan tenaga honorer di bidang pendidikan dan kesehatan masih sangat dibutuhkan sembari menunggu CPNS yang kuotanya belum memenuhi kebutuhan. 

”Mudah-mudahan kita segera bisa menyampaikan ini semua dan segera diterima oleh Kementerian Dalam Negeri,” tutup Anggota Komisi II Aus Hidayat Nur.(pariwaraprokopimmahulu)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar