Pariwara Mahakam Ulu

Pertimbangkan DAS Dalam Penetapan Segmen Batas Mahulu dan Murung Raya

person access_time 2 years ago
Pertimbangkan DAS Dalam Penetapan Segmen Batas Mahulu dan Murung Raya

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Mahulu, Dodit Agus Riyono ketika menghadiri Rapat Pembahasan Percepatan Segmen Batas Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya Prov

Perbedaan persepsi ini disebabkan kedua daerah melakukan pelacakan batas sendiri-sendiri. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 13 November 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) meminta Kementerian Dalam Negeri mempertimbangkan Daerah Aliran Sungai/watershed (DAS) dalam penetapan segmen batas wilayah antara Kabupaten Mahulu dan Murung Raya, Kalimantan Tengah. 

“Agar jangan sampai kebijakan suatu daerah berdampak negatif bagi daerah lain, karena bukan wilayah yuridiksinya,” ujar Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Mahulu, Dodit Agus Riyono ketika menghadiri Rapat Pembahasan Percepatan Segmen Batas Kabupaten Mahulu Provinsi Kaltim dengan Kabupaten Barito Utara dan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalteng, Jumat, 5 November 2021. 

Pembahasan penetapan segmen batas antar kabupaten beda provinsi itu sempat berjalan alot. Sebabnya, terjadi perbedaan persepsi terutama Kabupaten Mahulu dan Murung Raya terkait penetapan batas wilayah. Perbedaan ini disebabkan kedua daerah melakukan pelacakan batas sendiri-sendiri. 

Dodit – sapaan karibnya menyampaikan, Kabupaten Mahulu melakukan pelacakan batas berupa punggung gunung dan pematang sebagai batas kesepakatan tahun 2006. Kesepakatan dibuat antara Kampung Danum Paroy dan Tumbang Baung dan Pendasiron di Kabupaten Murung Raya. 

Dodit menyampaikan, perbedaan persepsi terkait letak Gunung Menipis di Batas Murung Raya dan puncak tertinggi Perbukitan Buring Ayong di Kampung Long Gelawang, Kabupaten Mahulu. 

Pemkab Mahulu sambung dia tetap berprinsip DAS sebagai batas antar wilayah. Sementara, kabupaten Murung Raya menggunakan pendekatan administratif. 

“Terhadap kasus batas tersebut ( Provinsi Kalteng ) kami tetap berpegang batas Watershed sebagai tolok ukur, sehingga perlu ada penelusuran secara Kartografik oleh Tim Penegasan Batas Kemendagri,” terang Dodit yang mengadiri rapat mewakili Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh itu.

Sebagai informasi, rapat ini diinisiasi oleh Direktorat Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Dipimpin oleh Koordinator Batas Antar Daerah Wilayah II Kementerian Dalam Negeri, Teguh Subroto.

Teguh memimpin rapat didampingi Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilyahan Kemendagri Ardi  Eko Wijoyo, Analis Peraturan Perundang - undangan Biro Hukum Kemendagri Zarkasyi, dan Surveyor  Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Davin Ariastomo. 

Dalam arahannya Teguh Subarto menyampaikan pertemuan telah dilaksanakan beberapa kali untuk penegasan batas antara Provinsi Kalteng dan Provinsi Kaltim. “Pada pertemuan sebelumnya telah dibuat kajian-kajiannya, kita mencoba menganalisis kesesuaian data,” katanya.

Pertemuan kali ini dibagi dalam empat segmen. Pertama antara Kabupaten Paser dan Barito Utara. Kedua, Barito Utara dan Kubar. Ketiga, segmen Mahulu dan Murung Raya, dan ke 4 antara Mahulu Barito Utara. 

“Kita berharap semoga diskusi yang dilakukan hari ini menghasilkan kesepakatan bersama kedua provinsi, dicapai kata sepakat,” pungkasnya.     

Turut hadir mendampingi Tim Penyelesaian Batas Daerah (PBD) dari Kabupaten Mahulu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Mahulu Rudiansyah, Kepala Sub Bagian Administrasi Pertanahan Bagian Pemerintahan Setkab Mahulu Zainuddin, dan Kepala Sub Bidang Bidang Sarana dan Prasarana Wilayah Bappelitbangda Rehabeam. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar