Pariwara Mahakam Ulu

Rekonsiliasi Aset dan Pentingnya Strategi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah di Mahulu

person access_time 2 years ago
Rekonsiliasi Aset dan Pentingnya Strategi Peningkatan Kualitas Pengelolaan Barang Milik Daerah di Mahulu

Wabup Mahulu Yohanes Avun

Rekonsiliasi aset Barang Milik Daerah menjadi hal penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Rabu, 09 Februari 2022

kaltimkece.id Mewakili Bupati Mahulu, Wakil Bupati, Yohanes Avun membuka Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) tahun anggaran 2021. Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bappelitbangda Mahulu, Senin, 7 Februari 2022 ini, bupati melalui wakilnya menekankan sejumlah poin penting dalam pengelolaan aset daerah yang merupakan salah satu unsur penting dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 

“Oleh karena itu, pengelolaan aset harus dilakukan secara baik, tertib, dan sistematis sesuai dengan amanat dari Pasal 87 Bagian ketiga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara / Daerah dan Pasal 478 ayat (2) dan (3) Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," urai Wabup Yohanes Avun membacakan pidato bupati didampingi Sekretaris Kabupaten Stephanus Madang.  

Rekonsiliasi BMD yang digelar Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mahulu ini bertujuan mewujudkan pengelolaan aset yang baik, tertib, efisien, transparan, akuntabel dan sistematis. 

Ini sesuai dengan Permendagri No.19 Tahun 2016 sebagai landasan Penyusunan Laporan Keuangan Daerah Pemkab Mahulu. Rekonsiliasi berlangsung selama 7 hingga 18 Februari 2022. Diikuti seluruh bendahara dan operator barang milik daerah dari masing-masing OPD di Lingkungan Pemkab Mahulu.

Wabup menambahkan, tujuan utama rekonsiliasi BMD ini juga berguna agar tersedia informasi yang akurat menyangkut data terbaru mengenai aset tetap dan persediaan Pemerintah Kabupaten Mahulu. 

Data ini menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan terkait penggunaan berikutnya, sekaligus melakukan pembinaan terhadap penerapan Permendagri nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah.

Oleh karena itu, Wabup berharap melalui rekonsiliasi BMD kali ini bisa mewujudkan validasi data dalam pengelolaan aset daerah. “Serta akan didapat suatu strategi peningkatan kualitas dalam pengelolaan aset daerah dan penyusunan data aset Pemkab Mahulu,” ujarnya. 

Kepala BPKAD Mahulu, Gerry Gregorius memberi penjelasan tambahan. Rekonsiliasi BMD di Mahulu tahun 2021 dalam rangka pencocokan data transaksi keuangan dengan transaksi pembukuan barang milik daerah berdasarkan dokumen sumber yang sama. 

Upaya ini berguna mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel, tepat waktu sekaligus pembinaan penerapan Permendagri nomor 47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah. 

Sementara itu dalam laporannya Kepala BPKAD Mahulu Gerry Gregorius, menyatakan secara umum definisi Rekonsiliasi barang milik daerah adalah proses pencocokan satu data transaksi atau lebih satu sumber data yang sama. 

Pria berkaca mata ini juga menekankan rekonsiliasi ini penting agar koordinasi antar pengelola aset yakni bendahara barang dan operator SIMDA BMD di setiap OPD terkait administrasi pengelolaan dan penataan aset berjalan dengan baik dan benar.  

"Sehingga diharapkan tidak terjadi perbedaan pencatatan yang berdampak pada akurasi dan validitas data yang disajikan dalam data base Simda Barang Milik Daerah untuk menghasilkan Laporan Barang yang valid, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan," kuncinya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar