Pariwara Mahakam Ulu

Satpol PP dan BPBD Segera Lahir di Mahulu

person access_time 2 years ago
Satpol PP dan BPBD Segera Lahir di Mahulu

Satpol PP Mahulu diharapkan menjadi OPD yang terpisah dari Dinas Trantibum dan Linmas. kaltimkece.id (Nalendro Priambodo)

Kelahiran dua OPD baru diharapkan meningkatkan pelayanan publik di urusan bencana dan ketenteraman publik. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 11 Oktober 2021

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam dan DPRD Mahulu sedang membahas usulan perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Poin inti dalam pembahasan itu adalah pembentukan dan peningkatan tipe sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kabupaten termuda di Benua Etam ini. Jika perubahan ini disahkan, maka akan lahir dua OPD baru di Mahulu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Humas, Dodit Agus Riyono menyampaikan penjelasan atas usulan perubahan ini. Dodit – sapaan karibnya menyampaikan, perubahan dan pembentukan Satpol PP dan BPBD Mahulu didasarkan atas dinamika dan regulasi yang berlaku. 

Semisal contoh urusan penanganan bencana dan penegakkan perda di Mahulu masih ditangani oleh sebuah seksi di dalam Dinas Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas). Padahal, menurut regulasi yang ada dan pengalaman di kabupaten kota lain, kedua urusan ini telah ditangani oleh badan dan dinas tersendiri. 

Perubahan ini pun sudah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemprov Kaltim. Keduanya sudah memberi lampu hijau. “Nanti Dinas Trantibum akan berubah menjadi Satpol PP dan BPBD,” ujar Dodit usai mengikuti rapat paripurna dengan agenda pembahasan perubahan kedua Peraturan Daerah nomor 14 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Bappelitbangda Mahulu, Jumat, 8 Oktober 2021. 

Selain membahas pembentukan OPD baru, Dodit menambahkan ada usulan mengubah dan menaikkan tipe tiga OPD lainnya. OPD yang ditingkatkan fungsinya yakni Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DMPT) menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DMPTSP).

Sementara, OPD yang naik tingkat yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari tipe B ke A. Terakhir, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPP) dari tipe C ke B. 

Penambahan dan peningkatan tingkat OPD ini akan diikuti perubahan susunan perangkat di dalamnya. Mulai dari level seksi hingga bidang. Pemkab sangat berharap upaya ini akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. 

Sejauh ini, Pemkab Mahulu, sambung Dodit optimistis perubahan ini tak menemui rintangan berarti. Sebab, sudah ada lampu hijau dari berbagai pemangku kebijakan terkait. Semisal contoh, empat fraksi di DPRD Mahulu yang sudah memberikan pandangan umum yang positif. Begitu juga dengan pemerintah pusat dan Pemprov Kaltim. 

Rencananya, setelah perubahan Perda disahkan bersama legislatif Mahulu, Perda itu akan disorongkan kepada Biro Hukum Pemprov Kaltim untuk diharmonisasikan. Sambil berjalan, koordinasi dilakukan kepada Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM. 

“Bagi kami, perubahan ini urgensi. Harapan kami, bulan ini selesai (perubahan raperda), jadi bulan depan bisa bekerja,” kunci Dodit. 

Ketua DPRD Mahulu, Novita Bulan menyampaikan, perubahan ini telah sesuai dengan amanat regulasi yang diatur pemerintah pusat. Sebagai contoh pembentukan dan perubahan nomenklatur Satpol PP yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010. Beleid itu mengamanatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus membentuk Satpol PP sebagai bagian dari pemerintah daerah. 

Sementara, pembentukan BPBD di daerah sudah sesuai dengan Undang-undang no 24 tahun 2007 dan PP 21 tahun 2007. Dan terakhir, pengubahan DMPT menjadi DMPTSP merupakan amanat Peraturan Menteri no 6 tahun 2021 tentangan penyelenggaraan perizinan berusaha dan Permendagri no 25 tahun 2021. 

“Karena aturan, kita dukung pemerintah untuk perubahan struktur organisasi dan tata kelola sesuai aturan di atas,” ujar politikus Partai Gerindra ini. 

Legislator asal Long Apari ini meyakini, kehadiran BPDB di Mahulu sangat penting dan dinanti masyarakat. Sebab, potensi bencana di Mahulu cukup besar. Apalagi, transportasi utama ke Mahulu lebih banyak melalui hulu Sungai Mahakam dengan banyak jeram berarus besar. Belum lagi potensi bencana longsor dan banjir tahunan. 

“Ketika BPBD dibentuk akan memberikan manfaat besar bagi pemerintah. Penanganan cepat dan bantuan dari pemerintah daerah pusat bisa mudah disalurkan,” harapnya. 

Secara normatif, setelah mendengar pandangan umu dari empat fraksi, pemkab Mahulu akan memberi jawaban atas pandangan umum ini. Pandangan umum ini akan kembali dibahas menjadi pandangan akhir fraksi sehingga didapat kesimpulan awal persetujuan perubahan perda. 

“Kami prediksi, tidak sampai sebulan,” tutupnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar