Pariwara Mahakam Ulu

Satu Data Kepegawaian, ASN dan Pejabat Tinggi Non ASN Diminta Mutakhirkan Data Paling Lambat 14 September

person access_time 3 years ago
Satu Data Kepegawaian, ASN dan Pejabat Tinggi Non ASN Diminta Mutakhirkan Data Paling Lambat 14 September

Kepala BKPP Mahulu Wenefrida Kayang memantau langsung input data kepegawaian melalui aplikasi MySAPK. (Humpro Mahulu)

ASN dan Pejabat Tinggi Non ASN Diminta Mutakhirkan Data Paling Lambat 14 September melalui aplikasi MySAPK.

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 28 Agustus 2021

kaltimkece.id Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) sejak 15 Agustus lalu secara bertahap telah melaksanakan pemutakhiran data mandiri (PDM) kepegawaian. Kegiatan berlangsung selama 30 hari kalender sampai 14 September mendatang. 

PDM mengacu kepada Keputusan Kepala (Kepka) BKN NOMOR: 87/2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-Aparatur Sipil Negara secara elektronik 2021.

Diterangkan Kepala BKPP Mahulu Wenefrida Kayang melalui Kepala Subbidang Data BKPP Alikhan Salim, tujuan utama PDM ASN dan PPT Non ASN yakni memperoleh data ASN yang akurat, terkini, dan terintegrasi, yang mendukung terwujudnya satu data ASN sesuai dengan prinsip satu data Indonesia (SDI). 

“Sehingga menciptakan interoprobabilitas data ASN, serta meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya satu data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN,” ucapnya sebagaimana dikutip dari laman Humas dan Protokol Mahulu.

Pengertian lain PDM juga adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri, baik data yang telah lampau atau terkini. "Itu yang wajib dilakukan masing-masing ASN dan PPT non-ASN untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu dan berkualitas, guna meningkatkan kualitas layanan manajemen ASN," sambungnya. 

Mengingat waktu yang singkat, kepada seluruh ASN di Mahulu untuk segera melakukan PDM.“Apabila ASN dan PPT non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data melalui aplikasi MySAPK pada periode yang telah ditentukan, dipastikan pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses," tegasnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar