Pariwara Mahakam Ulu

Siapkan Lahan Tempat Pemakaman Sementara Jenazah Covid-19 di Mahulu

person access_time 2 years ago
Siapkan Lahan Tempat Pemakaman Sementara Jenazah Covid-19 di Mahulu

Satgas Covid-19 Mahulu bersama pengurus kampung dan adat 3 kampung meninjau lokasi pemakaman milik lembaga adat di Kampung Long Bagun Ulu untuk pemakaman jenazah Covid-19 sementara (kaltimkece.id/istimewa)

Lokasi pemakaman sementara jenazah terindikasi Covid-19 sembari menunggu mendapat lahan permanen. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Sabtu, 10 Juli 2021

kaltimkece.id Kabupaten Mahakam Ulu akan memiliki tempat pemakaman khusus bagi jenazah dengan indikasi Covid-19. Lahan pemakaman  hibah dari Lembaga Adat Kampung Long Bagun Ulu itu tersebut terpisah beberapa ratus meter dari tempat pemakaman umum. Kesepakatan didapat setelah menggelar rembuk antar pengurus adat, kampung dan tokoh masyarakat dari kampung tetangga di antaranya Long Bagun Ilir dan Batoq Kelo. Penggunaan temporer sebagian lokasi pemakaman itu bisa jadi solusi sementara menjawab dilema di tengah ketiadaan lokasi pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 di ibu kota kabupaten Mahulu.

Perencanaan pembuatan lahan pemakaman Covid-19 merupakan tindaklanjut rapat Satgas Covid-19 Mahulu, DPRD dan unsur masyarakat lainnya beberapa hari sebelumnya. Bupati Mahakam Ulu, Bonifasius Belawan Geh sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Mahulu sudah mendelegasikan organisasi perangkat dinas di bawahnya menindaklanjuti usulan yang juga ternyata sudah beberapa kali dibahas di DPRD Mahulu ini.

"Penetapan lokasi pemakaman Covid-19 harus disikapi cepat dan mengantisipasi kondisi kekinian," ucap Sekretaris Kabupaten Mahakam Ulu, Stephanus Madang memimpin rapat mewakili bupati, Rabu, 7 Juli 2021 di ruang rapat Bappelitbangda Mahulu. 

Sehari setelah rapat, Kamis, 8 Juli 2021 lalu perintah itu ditindaklanjuti. Kepala Dinas Trantibum Mahulu, Lawing Nilas yang ditunjuk sebagai ketua tim penyiapan lokasi pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 Mahulu meninjau lokasi. Ia datang didampingi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Mahulu, Agustinus Teguh Santoso berserta para pengurus kampung, adat dan tokoh masyarakat di tiga kampung setempat. 

Lawing Nilas menyampaikan, lahan hibah yang diusulkan luasnya sekitar 1 hektare. Pihaknya sudah melaporkan perkembangan tersebut kepada Sekretaris Kabupaten, Stephanus Madang. Termasuk meminta bantuan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Permukiman Mahulu meratakan lokasi pemakaman yang berada di lereng bukit tersebut agar segera bisa digunakan. 

“Jika ditata dengan baik, mungkin bisa menampung 100 sampai 300 jenazah,” ucap Lawing Nilas kepada kaltimkece.id, Sabtu, 10 Juli 2021. 

Kehadiran pemakaman itu diharapkan menjadi solusi sementara di tengah ketiadaan pemakaman jenazah terindikasi Covid-19 di sekitaran pusat ibu kota kabupaten. Sebab, selain belum memiliki pemakaman khusus di ibu kota Mahulu, sebagian warga masih khawatir tertular virus dari jenazah yang dikuburkan di pemakaman umum. Kondisi ini harus disikapi segera. Mengingat pasien meninggal karena Covid-19 di Mahulu mulai berjatuhan.

“Kami berterima kasih karena pengurus kampung, lembaga adat di tiga kampung, Long Bagun Ulu, Long Bagun Ilir dan Batoq Kelo menyetujui penggunaan sebagian areal pemakaman umumnya digunakan untuk pemakaman jenazah terindikasi Covid-19,” tutur Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Mahulu, Agustinus Teguh Santoso terpisah kepada kaltimkece.id di hari yang sama.

Teguh menyampaikan, jenazah terindikasi positif Covid-19 tak akan menularkan virus jika ditangani dengan benar. Menurut protokol yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan, jenazah tersebut harus dikuburkan maksimal 4 jam setelah dinyatakan meninggal. 

Jenazah tersebut juga dibungkus plastik berlapis-lapis dan dimasukkan ke dalam peti mati yang juga dibungkus plastik berlapis. Tujuan pemakaman kurang dari empat jam adalah menghindari merembesnya cairan atau droplet yang keluar dari jenazah.  

Begitu pula, jenazah harus dikubur di kedalaman dan timbunan masing-masing satu meter. Jarak kuburan dan sumber air terdekat minimal 50 meter sebagai antisipasi pembusukan agar tak mencemari sumber air. 

Teguh meyakini, jenazah sudah terurai dengan tanah sudah aman. Sebagai catatan, petugas pemulasaraan jenazah Covid-19 harus dilengkapi dengan alat pelindung diri lengkap. 

“Jadi tidak usah takut kita ziarah bisa tertular Covid-19,” ucap Teguh. 

Pria yang juga Ketua Tim Gerak Cepat (TGC) Penanganan Covid-19 Mahulu ini menyampaikan, sedang diupayakan mencari lokasi pemakaman khusus permanen di Mahulu. Sembari menunggu, ia menyarankan pengurus kampung, adat dan kecamatan menyiapkan lokasi pemakaman khusus di kampung atau kecamatan masing-masing. 

“Masing-masing kecamatan dan kampung mesti mempersiapkan lokasi pemakaman setempat. Bukan dibawa ke Ujoh Bilang,” tutupnya. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar