Pariwara Mahakam Ulu

Usulkan Pemekaran Kecamatan di Mahulu

person access_time 1 year ago
Usulkan Pemekaran Kecamatan di Mahulu

Langkah ini diharapkan sejalan dengan visi Mahulu yaitu Membangun Mahulu untuk semua Sejahtera berkeadilan. FOTO: PROKOPIM MAHULU FOR KALTIMKECE.ID,

Rencana pemekaran ini diharapkan membawa pelbagai dampak pembangunan.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 15 Mei 2023

kaltimkece.id Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dipimpin Bupati Bonifasius Belawan Geh beraudiensi dengan Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan (BAK), Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA. Lawatan kerja pada Senin, 15 Mei 2023 ini dalam rangka penjajakan rencana konsultasi pemekaran kecamatan baru di Kabupaten Mahulu. 

Audiensi diikuti Sekretaris Kabupaten, Stephanus Madang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Agustinus Teguh Santoso, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Mahulu, Yopinus Anyang, Kasubag Bagian Hukum dan Perundang-undangan Fransiska W. Serta Kepala Sub Direktorat Kecamatan Ditjen Bina Adwil Kemendagri Edi Cahyono. 

Diwawancarai usai audiensi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Agustinus Teguh Santoso mengungkapkan, bupati menyampaikan maksud usulan pemekaran kecamatan. Salah satunya, untuk peningkatan kualitas dan pendekatan pelayanan kepada masyarakat. 

"Karena letak Kabupaten Mahulu yang memiliki daerah perbatasan wilayah daratan dengan negeri lain (Serawak, Malaysia," ujar Teguh. 

Rencana pemekaran ini diharapkan membawa pelbagai dampak pembangunan. Di antaranya mengakselarasi pemerataan pembangunan, optimalisasi pelaksanaan pemerintahan dan memperpendek rentang kendali pelayanan pemberdayaan, pembinaan masyarakat serta mengakomodasi aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. 

Langkah ini diharapkan sejalan dengan visi Mahulu yaitu Membangun Mahulu untuk semua Sejahtera berkeadilan. 

Teguh menilai peluang rencana pemekaran kecamatan di Mahulu masih dimungkinkan. Terlebih sambung dia jika mengacu pada pasal 7 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018, tentang Kecamatan. 

Dalam pasal itu disebutkan pembentukan kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional meliputi, kepulauan terpencil dan terluar, kecamatan di kawasan perbatasan negara di darat dan kecamatan dalam rangka kepentingan strategis nasional lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Oleh karena itu, sambung Teguh, Dirjen BAK Kementerian Dalam Negeri mengimbau Pemkab Mahulu melengkapi sejumlah persyaratan. 

"Khususnya adanya Surat Pernyataan dari BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) mengenai Kabupaten Mahulu sebagai daerah Perbatasan yang menjadi kawasan Prioritas Strategis Pembangunan Nasional,” ungkapnya. 

Setelah syarat itu lengkap, terang Teguh, Dirjen BAK akan membantu menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Dalam Negeri. 

“Dengan dasar persyaratan pengecualian tersebut bisa dilengkapi, yang selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(PariwaraProkopimmahulu/aim/td)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar