Pariwara Mahakam Ulu

Wabup Avun Sidak ASN Mahulu di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Lebaran

person access_time 2 years ago
Wabup Avun Sidak ASN Mahulu di Hari Pertama Kerja Usai Cuti Lebaran

Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mahulu. (dok Prokopim Mahulu)

ASN yang alpa tanpa keterangan di hari pertama kerja usai cuti lebaran akan diberikan surat teguran. 

Ditulis Oleh: Nalendro Priambodo
Senin, 09 Mei 2022

kaltimkece.id Wakil Bupati Mahakam Ulu Yohanes Avun inspeksi mendadak (Sidak) sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Mahulu. Sidak sekaligus silaturahmi hari pertama usai cuti bersama libur lebaran Idul Fitri 1443 hijriah itu untuk memantau tingkat kedisiplinan para pegawai. Mengingat sudah ada surat edaran nomor 800/085.007/BKPSDM-TU.P/IV/2022 Tentang  Jadwal Aktif Masuk Kerja Setelah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 hijriah di lingkungan Pemkab Mahulu. 

Dijumpai usai sidak Wabup Avun bersyukur banyak pegawai yang taat aturan masuk kerja dan tidak menambah waktu libur pasca cuti bersama lebaran. Dari pantauannya kehadiran PNS maupun Tenaga Non PNS (TNP) sudah di atas 80 persen. Atas ini ia berterima kasih kepada para abdi negara menaati aturan cuti bersama yang dimulai sejak 29 April hingga 8 Mei 2022. 

“Semoga ke depan hal ini terus ditingkatkan demi kemajuan Kabupaten Mahulu,” ujarnya usai sidak Senin, 9 Mei 2022. 

Meski demikian, pria yang sempat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Mahulu ini mengakui masih ada beberapa ASN di beberapa OPD yang tidak hadir di hari pertama kerja usai libur lebaran. Alasannya beragam. Mulai izin dan mungkin juga alpa tanpa keterangan. 

“Jadi nanti yang tidak hadir akan dibuatkan teguran dari masing-masing OPD, dan akan dilaporkan ke Kantor Kepegawaian Daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Mahulu Wenefrida Kayang, melalui Sekretaris BKPP Mahulu, A Nobertus Ngande memberi penjelasan tambahan. Untuk pegawai berstatus PNS maupun non PNS yang belum hadir tanpa keterangan di hari pertama masuk kerja akan diberikan teguran sesuai aturan yang berlaku. 

“Kita akan hubungi masing-masing OPD, untuk dapat memberikan teguran, melalui rekomendasi absensi yang terkumpul di BKPP," tegasnya. 

Turut hadir mendampingi wabup, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drg. Agustinus Teguh Santoso, Asisten III Bidang Administrasi Umum Kristina Tening, Inspektur Inspektorat Mahulu Budi Gunarjo Ompusunggu, dan Kepala Dinas Trantibum S. Lawing Nilas, berserta anggota. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar