Pariwara Pemkab Kukar

Pemkab Kukar Perbolehkan Hewan Kurban Disembelih di Masjid

person access_time 1 year ago
Pemkab Kukar Perbolehkan Hewan Kurban Disembelih di Masjid

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Distanak Kukar, Aji Gozali. FOTO: ISTIMEWA.

Penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) di Kukar. 

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Jum'at, 02 Juni 2023

kaltimkece.id Pemotongan hewan kurban di lingkungan masyarakat maupun di masjid kini diperkenankan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. Keputusan tersebut diambil setelah melihat situasi dan kondisi Covid-19 yang sudah mulai membaik. Selama masa lonjakan Covid-19, pemerintah mengimbau agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk menghindari kerumunan. 

Ditemui pada Selasa, 30 Mei 2023 Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kukar, melalui Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Aji Gozali, mengatakan bahwa tahun ini masyarakat yang ingin memotong hewan kurban di masjid atau secara pribadi dipersilahkan. 

Meskipun demikian, masyarakat maupun panitia penyembelihan hewan kurban tetap diwajibkan melaporkan tempat pemotongan kepada pemerintah. Agar dapat dilakukan pemeriksaan lokasi dan memastikan kesehatan hewan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

"Tempat pemotongannya harus dilaporkan kepada kami untuk diperiksa," ucap Gozali.

Gozali juga menjelaskan bahwa penyembelihan hewan kurban juga dapat dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH) di Kukar, namun akan dikenakan biaya jasa retribusi serta jasa pemotongan. Biaya jasa retribusi pertama Rp 75 ribu akan dikenakan untuk pemeriksaan kesehatan hewan, dan uang tersebut akan masuk ke kas daerah.

Sementara itu, biaya jasa pemotongan hewan akan dikenakan tarif yang lebih tinggi karena setelah dipotong, daging langsung dipisahkan dari tulang dan kulit. Biaya pemotongan tersebut mencapai angka Rp 400 hingga Rp 500 ribu.

"Biaya ini akan diberikan kepada petugas pemotongan atau orang yang melakukan pemotongan," jelasnya.

Selain itu, Gozali mengingatkan agar masyarakat mengkonfirmasi nomor antrian sebelum membawa hewan kurban untuk dipotong di RPH. Hal ini penting untuk mengatur proses pemotongan agar tetap tertib dan terhindar dari kerumunan.

"Harapannya, sehari atau dua hari sebelumnya, harus mengkonfirmasi terlebih dahulu karena ada nomor antrian. Jadi, tidak bisa membawa sapi langsung untuk dipotong," tutupnya.(adv/diskominfokukar)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar