Pariwara Pemkab Kukar

Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah

person access_time 1 year ago
Pentingnya Memiliki Sertifikat Tanah

Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah. FOTO: ISTIMEWA.

Bagi warga yang sudah memiliki sertifikat, diminta untuk memanfaatkannya dengan baik.

Ditulis Oleh: Aldi Budiaris
Kamis, 13 April 2023

kaltimkece.id Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, menyerahkan 299 sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Jonggon, Kecamatan Loa Kulu saat kunjungan lapangan ke Loa Kulu pada Jumat, 7 April 2023.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program pendaftaran sertifikat tanah secara gratis yang dibiayai oleh pemerintah untuk membuktikan kepemilikan tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan. Program ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia. Bentuk pemerintah memberikan hak yang sah atas kepemilikan tanah yang dimiliki masyarakat.

"Alhamdulillah sertifikat program PTSL di Jonggon Desa sudah diserahkan kepada masyarakat yang berhak dan sah sebagai pemiliknya. Untuk warga yang belum mendapat sertifikat, mohon bersabar," tutur Edi.

Penyerahan PTSL ini bukan yang pertama di Kukar. Sebelumnya, Pemkab Kukar telah beberapa kali menyerahkan sertifikat tanah serupa kepada warga di desa/kelurahan. Saat ini, masih ada sertifikat yang masih dalam proses dan perlu diselesaikan persyaratannya.

Pemerintah Desa bersama Pemkab Kukar terus berupaya mendorong percepatan penyelesaian pembuatan PTSL. Bagi warga yang sudah memiliki sertifikat, diminta untuk memanfaatkannya dengan baik.

"Bila digunakan sebagai agunan, jangan untuk kredit konsumsi. Tapi manfaatkan untuk memulai atau menambah modal usaha," imbau Edi.

Sementara itu, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar menargetkan penerbitan 50 ribu sertifikat tanah pada 2023. Kepala Kantor ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, mengatakan jumlah ini naik mencapai 300 persen atau tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun 2022.

Aag optimis dapat mencapai target tersebut. Terlebih lagi, program PTSL telah berganti metode pengukuran, dengan metode baru yang lebih mudah dan cepat. Petugas ATR/BPN hanya perlu memasang patok batas dan memotretnya.

Berbeda dengan metode terestris, petugas harus secara langsung ke lapangan untuk mengukur dengan cara mengambil data ukuran sudut dan jarak. Dalam memperhatikan teknik-teknik pengambilan data trilaterasi (jarak), triangulasi (sudut), atau triangulaterasi (sudut dan jarak) dengan menggunakan alat pita ukur.

"Ada perubahan mekanisme pendataan menjadi (metode) Fotogrametri, untuk mempercepat prosesnya," jelas Aag.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya tetap melibatkan pemerintahan tingkat bawah, yakni desa, kelurahan, hingga ketua RT. Hal tersebut tetap diperlukan karena ATR/BPN Kukar tidak memiliki data masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah. Ditambah lagi dengan tugas RT, kelurahan, dan pemerintah desa yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).

Aag juga mengimbau masyarakat Kutai Kartanegara untuk memasang patok sebagai tanda batas bidang tanah. Tanda batas ini akan memudahkan petugas melakukan pengukuran dan bisa mempercepat proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL.

"Tanah yang tidak didaftarkan berisiko terkena masalah. Lebih buruknya, terjadinya persoalan sengketa di kemudian hari. Ini untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan. Jadi, ayo masyarakat Kukar segera mendaftarkan tanahnya," tutup Aag.(adv/diskominfokukar)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar