Pariwara Pemkot Bontang

Pelamar CASN Tenaga Kesehatan Wajib Input STR Atau Sertakan Bukti Proses Perpanjangan

person access_time 2 years ago
Pelamar CASN Tenaga Kesehatan Wajib Input STR Atau Sertakan Bukti Proses Perpanjangan

Ilustrasi seleks CASN. (antara foto)

Pelamar dapat menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Senin, 26 Juli 2021

kaltimkece.id Sebagai tindak lanjut dari Surat Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/1121/S.SM.01.00/2021 tanggal 23 Juli 2021 Hal Verifikasi Administrasi Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) pada Seleksi CASN Tahun 2021, Pemerintah Kota Bontang menerbitkan Pengumuman Nomor 810/130/BKPSDM.02 tanggal 24 Juli 2021 Tentang Administrasi Persyaratan Surat Tanda Registrasi (STR) Pada Seleksi Calon ASN Tahun 2021.

Menurut Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kota Bontang, Sudi Priyanto, pengumuman ini sangat penting untuk diketahui dan dipedomani oleh pelamar seleksi CASN Tahun 2021 khusus pada formasi Tenaga Kesehatan, sekaligus juga menjadi pedoman bagi kami selaku panitia seleksi CASN pada instansi Pemerintah Kota Bontang.

Sudi menjelaskan bahwa dalam pengumuman tersebut menginformasikan bahwa dalam proses penginputan administrasi oleh pelamar dan verifikasi administrasi seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 pada kebutuhan jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) mengikuti ketentuan sebagai berikut:

 

1. Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, untuk jabatan fungsional disebutkan bahwa pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan STR harus melampirkan STR (bukan internship) yang masih berlaku pada saat pelamaran sesuai jabatan yang dilamar. Daftar jenis jabatan tenaga kesehatan yang mempersyaratkan STR sebagaimana dimaksud diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 980 Tahun 2021 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 981  tahun 2021 tentang Persyaratan, sertifikasi dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untuk melamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan PPPK tahun Anggaran 2021. 

 

2. Pendaftaran seleksi CASN dapat juga diikuti bagi tenaga kesehatan yang STR nya telah habis masa berlaku dan saat ini dalam proses masa perpanjangan.

 

3. Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang belum melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, maka dapat melampirkan STR lama (STR sebelumnya) dan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan dijadikan dalam satu file unggahan pada SSCASN.

 

4. Bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang sudah melakukan penyelesaian pendaftaran (submit resume) di SSCASN, tetapi tidak melampirkan bukti sudah melakukan minimal tahap pembayaran pada proses perpanjangan STR dalam bentuk tangkap layar pada laman Komite Farmasi Nasional (KFN), Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) atau Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Seleksi Administrasi. Pelamar tersebut dapat menyampaikan sanggahan pada saat Masa Sanggah Seleksi Administrasi kepada Panitia Seleksi Instansi dengan melampirkan bukti dimaksud sebagai satu kesatuan dokumen tidak terpisahkan yang diunggah di SSCASN.

 

Sudi menambahkan, bahwa Panitia Seleksi CASN di Lingkungan Pemkot Bontang lebih lanjut akan melakukan verifikasi ulang bagi semua pelamar yang mensyaratkan STR sebagaimana dimaksud di atas. Dan juga kami meminta agar kiranya seluruh pelamar sebagaimana yang dimaksud dalam pengumuman tersebut untuk dapat mengikuti pedoman di atas. Pengumuman ini juga dapat diakses di https://ppid.bontangkota.go.id. (*)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar