Pariwara

Kuliah Umum Bersama Prof Arief Hidayat

person access_time 1 year ago
Kuliah Umum Bersama Prof Arief Hidayat

Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Profesor Arief Hidayat, menjadi dosen tamu pada Kuliah Umum Unmul. FOTO: HUMAS UNMUL FOR KALTIMKECE.ID.

Diingatkannya, jangan sampai paradigma saat ini yang tumbuh, makin cemar makin terkenal, jadi semakin mengakar. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Sabtu, 27 Mei 2023

kaltimkece.id Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Profesor Arief Hidayat, menjadi  dosen tamu pada Kuliah Umum di Universitas Mulawarman (Unmul). Kuliah Umum dengan tema; Wawasan Kebangsaan di Lingkungan Kampus, Tantangan, dan Solusinya, diselenggarakan pada Jumat, 26 Mei 2023 di Gedung Unmul Hub, Lantai 3, Kampus Gunung Kelua.

Kuliah umum tersebut dihadiri Rektor Unmul, Abdunnur, beserta para pejabat di lingkungan Unmul. Serta para mahasiswa dari berbagai program studi.

Rektor Unmul, Abdunnur, mengatakan, kehadiran Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof Arief Hidayat adalah kebanggaan bagi Unmul. Untuk memberikan inspirasi dan motivasi kaum muda Unmul, para mahasiswa untuk menguatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan.

"Syukur Alhamdulillah, ini tentu kesempatan dan acara yang sangat berharga. Untuk menguatkan karakter kebangsaan bagi mahasiswa Unmul," ucap Abdunnur.

Rektor Unmul, Abdunnur. FOTO: HUMAS UNMUL FOR KALTIMKECE.ID.

Unmul sebagai miniatur Indonesia,  kata Abdunnur, mahasiswanya beragam dan memiliki berbagai perbedaan. Tentu harus ada penguatan kembali untuk menjaga kebersamaan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Membuka kuliah umum di Unmul, Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Profesor Arief Hidayat, menceritakan berbagai pengalaman hidupnya. Salah satunya telah berkeliling ke-70 negara di dunia.

Profesor Arief Hidayat lahir di Semarang, 3 Februari 1956. Ia merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi dua periode, yakni periode pertama pada 2015-2017 dan periode kedua pada 2017-2018. Menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2014-2015.

Hakim Konstitusi Republik Indonesia, Profesor Arief Hidayat, FOTO: HUMAS UNMUL FOR KALTIMKECE.ID.

Hakim Konstitusi, jabatan yang saat ini disandang Profesor Arief Hidayat adalah periode kedua yang mulai diemban pada 2018. Periode pertamanya pada 2013-2018. Suami dari Profesor Toenjdoeng Herning Sitabuana tersebut merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro (UNDIP) pada 2008.

Dalam materi bahasannya, Prof Arief Hidayat, menjelaskan Presiden Republik Indonesia yang pertama, Soekarno, mewariskan ideologi negara, yaitu Pancasila untuk masyarakat Indonesia.

"Peran masyarakat Indonesia di era saat ini sangat penting untuk terus menarasikan Pancasila, untuk persatuan, untuk tolerasi," ucap Prof Arief.

Di era saat ini, kata Prof Arief, orang-orang yang disebut influencer ramai berburu followers. Semakin banyak followers akan semakin kaya karena bisa mendapat banyak endorse. Dibandingkan dulu, orang berburu binatang. Semakin banyak binatang hasil buruan yang didapat, maka semakin kaya orang tersebut. 

Kuliah umum dihadiri Rektor Unmul, pejabat kampus, dan para mahasiswa dari berbagai program studi. FOTO: GIARTI IBNU LESTARI-KALTIMKECE.ID.

Diingatkannya, jangan sampai paradigma saat ini yang tumbuh, makin cemar makin terkenal, jadi semakin mengakar. Di tengah perbedaan yang ada, persatuan dan toleransi sangat penting.

Era Society 5.0 atau era distrupsi teknologi saat ini, hal yang harus diwaspadai adalah berkecamuknya hoax dan ujaran kebenciannya dan lain sebagainya. Terlebih jelang pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden.

"Suatu kebencian, suatu ujaran yang salah, tidak didasarkan pada fakta tapi kalau dilakukan berulang-ulang secara masif di media sosial akhirnya yang salah bisa menjadi benar. Oleh karena itu, hati-hati ketika kita bermain media sosial karena belum tentu benar," urai Prof Arief.

Di paparan akhirnya, Prof Arief mengadopsi VUCA, istilah di dunia militer pada 1990-an yang dapat digunakan untuk menganalisa kondisi saat ini. Pertama, Volatility (perubahan yang serba cepat, visi, tujuan, dan niat baik). Kedua, Uncertainty (ketidakpastian). Ketiga, Complexity (kompleksitas situasi, kondisi yang rumit yang tidak bisa diselesaikan secara framentaris). Keempat, Ambiguity (ambigu, realitas yang kabur, fleksibilitas, dan keluwesan).(*)

shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar