PARIWARA

TK2D di Kutim Dapat Penjelasan Tentang P3K

person access_time 5 years ago
TK2D di Kutim Dapat Penjelasan Tentang P3K

Foto: Wak Hedir (Humas Pemkab Kutim)

TK2D yang berganti nama P3K sesuai dengan UU no 49 tahun 2018.

Ditulis Oleh: PARIWARA
Rabu, 09 Januari 2019

kaltimkece.id Ribuan Tenaga Kerja Kontrak Daerah atau TK2D Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dikumpulkan di Gedung Serba Guna, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi Sangatta, Selasa, 8, Januari 2019.

Hal itu dilakukan saat Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang dan jajarannya melakukan inspeksi mendadak. Kepala Badan BKPP Kutim Zainuddin Aspan menjelaskan dikumpulkannya semua TK2D selain menyampaikan hasil sidak juga memaparkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Zainuddin mengatakan di tahun 2019 ini akan mengalami perubahan terutama , dalam nomenklatur  TK2D, yang nantinya akan menjadi pegawai P3K.

“Kehadiran P3K pada hari ini adalah sebagai evaluasi yang dilakukan oleh pimpinan dalam hal ini Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah ditahun 2019. Yakni untuk mengetahui sampai sejauh mana efektifitas kerja P3K dalam melaksanakan tugasnya dengan baik. Sejauh mana P3K mampu melakukan perubahan terhadap sistem Pemerintahan, terutama menyangkut aspek – aspek kelembagaan dan tatalaksana melalui reformasi birokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta sesuai dengan prinsip-prinsip Good Government,” ungkap Zainuddin.

Lebih jauh Zai menjelaskan, keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) nantinya sudah mengalami pergantian nama didasarkan pada UU nomor 5 tahun 2014, terutama pasal 6 yang berbunyi, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Kehadiram P3K dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari manajemen sumber daya aparatur.

Oleh karena itu, sambung Zainuddin, keberadaan P3K menjadi salah satu isu strategis dalam lingkungan pemerintahan dan pembangunan, khusus di Kabupaten Kutai Timur. Disamping itu, juga menjadi bagian dalam penataan reformasi birokrasi.

“Dasar hukum, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP RI nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, PP RI nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen P3K,” sebutnya.

Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kutim ini menjelaskan,  evaluasi TK2D yang berganti nama P3K sesuai dengan UU no 49 tahun 2018 memiliki maksud dan tujuan untuk memastikan berapa tenaga kerja yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah yang jumlah akhirnya pada  tahun 2018 sudah mencapai 7.753 orang, dibandingkan dengan beban yang tersedia pada SKPD. 

“Evaluasi P3K dari segi kuaitas dan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilaksankan hari ini memiliki maksud dan tujuan, untuk mengetahui, apakah P3K berfungsi sebagai fasilitator, katalisator dan penggerak partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan atau sebaliknya menjadi beban tugas dan fungsinya di Pemerintah Daerah,” papar Zainuddin.

Dalam kesempatan itu, Zai juga mengungkapkan, berdasarkan evaluasi tanggal 2 Januari 2018, jumlah PNS yang disidak di lingkungan SKPD Kutim tidak termasuk tenaga guru, sebanyak 3.573 PNS. Dengan jumlah hadir sebanyak 3.068 PNS, yang tidak hadir 505 PNS, terdiri dari izin 100 pegawai, sakit 16 pegawai, cuti 24 pegawai, tugas belajar 3 pegawai, DL 5 pegawai dan tanpa keterangan 356 pegawai.

“Sedangkan jumlah TK2D yang disidak khusus di lingkungan SKPD dilingkungan Pemkab Kutim adalah, hadir 4311 pegawai, yang tidak hadir 903 pegawai.  Terdiri dari izin 241 pegawai, sakit 23 pegawai, cuti 1 pegawai, tugas belajar 3 pegawai, DL nihil, tanpa keterangan 635 pegawai, tutup Zainuddin Aspan. (pariwara/hms15)

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar