Terkini

13 Hari setelah Dilantik Mendagri, Sani Masih Ditugaskan Isran Jadi Kepala Dinas

person access_time 4 years ago
13 Hari setelah Dilantik Mendagri, Sani Masih Ditugaskan Isran Jadi Kepala Dinas

Abdullah Sani saat dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai sekprov Kaltim, 16 Juli 2019. (Kemendagri)

Situasi sekprov Kaltim masih rumit. Abdullah Sani telah dilantik mendagri mengisi jabatan tersebut. Tapi tetap ditugaskan gubernur di posisi lamanya.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 29 Juli 2019

kaltimkece.id Abdullah Sani telah dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI pada Selasa, 16 Juli 2019 sebagai Sekprov Kaltim. Tapi, modal itu rupanya belum cukup bagi Gubernur Isran Noor untuk memberikan posisi tersebut kepadanya. Hingga hari ini, Sani masih bertugas sebagai kepala dinas. Dengan demikian, posisi sekprov tetap dijalankan M Sabani yang menjabat pelaksana tugas (Plt).

Pada senin pagi, 29 Juli 2019, Isran Noor menggelar pertemuan tertutup dengan Sani dan Sabani. Bertempat di ruang kerja gubernur, Kegubernuran Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Dari pantauan kaltimkece.id, pertemuan dilaksanakan pukul 08.00 Wita. Abdullah Sani lebih dulu masuk ke ruang kerja gubernur. Diikuti Sabani. Pertemuan tertutup juga dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Ardiningsih.

Setelah satu jam, satu per satu keluar dari ruang kerja Isran Noor. Orang pertama adalah Sabani. Awak media yang telah lama menunggu segera menghampiri pria penyabet nilai tertinggi dalam proses pemilihan Sekprov Kaltim itu. Tapi Sabani menolak bicara detail. “Enggak banyak hal dibahas," ujarnya.

Disinggung status jabatan sebagai plt sekprov, Sabani mempersilakan awak media langsung menanyakan kepada Gubernur.

Berselang beberapa menit, giliran Abdullah Sani keluar ruangan. Serupa dengan Sabani, Sani juga hanya memberi sedikit informasi. Kepada awak media, Sani menyebut telah menyerahkan surat keputusan (SK) atas pelantikan dirinya sebagai sekprov Kaltim kepada Gubernur. Ia juga menyampaikan poin-poin yang disampaikan Mendagri Tjahjo Kumolo kepadanya.

Namun, dari pertemuan pagi tadi, Sani menyebut Isran meminta dirinya tetap bertugas di Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim. Tak ada penjelasan rinci atas dasar kebijakan itu. "Ujar Beliau (Isran), begawi aja (kerja saja) dulu di dinas. Nanti ada waktunya," cerita Sani.

Sani menegaskan komitmennya menjalankan tugas. Polemik posisi sekprov pun diklaim tak mengganggu kinerja dinas yang dipimpinnya. "Saya masih menjadi orang yang tanda tangannya diperlukan agar suatu izin bisa keluar," terangnya.

Isran Irit Bicara

Isran Noor yang juga ditemui awak media, memilih tak berkomentar atas kebijakan tersebut. Gubernur Kaltim yang mulai bertugas pada Oktober 2018 itu memilih menghindar dengan gaya khasnya. "Banyak sekali (yang dibahas). Sampai saya lupa apa saja," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, Mendagri melantik Sani sebagai Sekprov Kaltim pada Selasa, 16 Juli 2019 sesuai Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tertanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Keputusan tersebut telah diserahkan kepada Gubernur Kaltim untuk melantik Sani. Namun arahan itu tak kunjung dijalankan hingga tiga kali surat dilayangkan.

Ketika diwawancara kaltimkece.id pada akhir Januari 2019, Isran menegaskan, tak bermaksud menentang keputusan presiden. Isran sebatas menegakkan aturan pemilihan sekprov yang berjalan sejak 2018, pada era kepemimpinan Awang Faroek Ishak sebagai gubernur Kaltim. Penentuan sekprov, kata Isran, memiliki aturan main. Beberapa proses di antaranya adalah lelang dan assessment. Mengacu hasil assessment dari seleksi terbuka oleh Pemprov Kaltim, Sabani meraih nilai tertinggi dengan 90 poin. Disusul Sani dengan 84 poin, dan M Aswin 80 poin. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar