Terkini

Bandara di Balikpapan Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik, Persyaratan Penumpang Dipersulit

person access_time 3 years ago
Bandara di Balikpapan Tetap Beroperasi selama Larangan Mudik, Persyaratan Penumpang Dipersulit

Aktivitas di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan. (surya aditya/kaltimkece.id)

Bandara di Balikpapan dipastikan tetap beroperasi selama Ramadan dan setelah Idulfitri 1442 Hijriah

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Jum'at, 23 April 2021

kaltimkece.id Otoritas penerbangan di Balikpapan tak ambil pusing soal larangan mudik dari pemerintah pusat. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan dipastikan tetap beroperasi. Termasuk selama Ramadan dan setelah Idulfitri tahun ini.

Untuk diketahui, pemerintah pusat melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19, melarang masyarakat mudik pada 6-17 Mei 2021. Larang tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 13/2021. Pengecualian diberikan kepada aparatur sipil negara, Polri, dan TNI, yang melakukan perjalanan dinas. Masyarakat dengan kepentingan mendesak seperti kunjungan keluarga sakit dan ibu hamil juga termasuk pengecualian.

Pemerintah juga mempersulit syarat menggunakan layanan udara dan laut. PT Angkasa Pura I (Persero), selaku pengelola Bandara SAMS Sepinggan, memastikan bandara tetap beroperasi setiap saat, termasuk pada 6-17 Mei 2021. “Bandara SAMS tetap beroperasi,” sebut General Manager Angkasa Pura I, Barata Singgih Riwahono, kepada awak media, Kamis, 23 April 2021.

Barata memberikan alasan soal tak ada penghentian operasi Bandara SAMS. Larangan mudik, kata dia, diberlakukan hanya untuk masyarakat, bukan untuk otoritas penerbangan. Sedangkan bandara tidak hanya melayani masyarakat, tapi juga barang.

Lagi pula, sambung dia, kewenangan angkutan udara ada di tangan masing-masing pengelola maskapai penerbangan. Itu artinya, jika ingin menegakkan larangan mudik, pengelola maskapai lah yang semestinya berhenti beroperasi, bukan bandara. “Intinya, mau ada penumpang atau tidak, kami tetap buka,” tegasnya.

Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi, tidak mempermasalahkan jika Bandara SAMS tetap beroperasi pada masa larangan mudik. Hanya saja, pemerintah telah mengetatkan syarat bagi orang-orang yang hendak menggunakan transportasi darat, udara, dan laut.

Untuk bisa menggunakan kedua layanan tersebut, masyarakat diwajibkan memiliki dokumen hasil pemeriksaan rapid antigen dan polymerase chain reaction. Sebelumnya, kedua dokumen tersebut berlaku selama tiga hari. Tapi sejak saat ini, dokumen tes virus corona tersebut hanya berlaku selama 1x24 jam.

Ketentuan tersebut berlangsung dalam dua tahap. Pertama pada 22 April sampai 5 Mei. Kemudian pada 18-25 Mei 2021. “Ini sesuai adendum surat edaran 13/2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat,” kata Rizal, Jumat, 23 April 2021.

Kebijakan tersebut dikeluarkan untuk menyulitkan masyarakat yang ingin mudik. Hal ini dilakukan untuk menekan jumlah pemudik sebelum 6 Mei dan setelah 17 Mei nanti. Dengan begitu, diharapkannya, pandemi Covid-19 bisa lekas tertanggulangi. “Jadi yang 6 Mei itu transportasinya yang dibatasi. Sedangkan yang sekarang ini orangnya yang dibatasi,” tutupnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar