Terkini

Bangun Rumah di Sempadan Sungai, Tak Ada Ganti Rugi bagi Korban Longsor Loa Kulu

person access_time 4 years ago
Bangun Rumah di Sempadan Sungai, Tak Ada Ganti Rugi bagi Korban Longsor Loa Kulu

Kondisi RT 4 Dusun Margasari, Desa Jembayan, Loa Kulu pada Minggu, 29 September 2019. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Di balik longsor Loa Kulu, diduga ada andil kendaraan berat yang melintas padahal sudah dilarang sejak Agustus 2019.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Senin, 30 September 2019

kaltimkece.id Abrasi dan longsor menyebabkan empat rumah ambles di jalan poros Loa Kulu-Tenggarong. Ahad, 29 September 2019. Kini bencana itu jadi perhatian Pemkab Kukar. Senin, 30 September 2019, Pemkab Kukar meninjau lokasi bencana.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar Budi Harsono, menyebut RT 4 Dusun Margasari, Desa Jembayan, Loa Kulu, memang telah lama menjadi perhatian mereka. Permasalahannya, kawasan tersebut masuk kategori jalan negara. Maka, kewenangan berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Rumah Rakyat Republik Indonesia (Kementerian PUPR RI), melalui Balai Pengelola Jalan Negara (BPJN) XII Balikpapan.

Hal tersebut perlu diketahui masyarakat. Pasalnya, beberapa kali kekesalan warga dialamatkan ke Dinas PU Kukar. Dianggap lamban menangani abrasi. Hingga menyebabkan longsor di kawasan tersebut. Sebagai informasi, sebelum kejadian pada Minggu terakhir September 2019 itu, pada Agustus 2019 juga terjadi longsor. Empat rumah roboh. Jarak dari lokasi longsor terbaru kurang dari 100 meter.

Dinas PU bersama Pemkab Kukar, lanjut Budi, telah beberapa kali melakukan rapat dengan BPJN XII. "Karena tupoksi kami hanya sebatas itu. Tidak bisa mengerjakan," ujarnya.

Baca juga:
 

Dari beberapa rapat tersebut, rencana penanggulangan abrasi oleh BPJ XII adalah memasang cerucuk agar kawasan pinggir sungai tidak lagi abrasi. Rencana itu, kata Budi, telah dicetuskan sejak 2015. Saat itu terjadi longsor di badan jalan Desa Bakungan, Loa Kulu.

Nah, rencananya akan dilaksanakan rapat lagi pada pekan ini. Budi mengharapkan ada penanganan sementara untuk mengurangi kekhawatiran warga sekitar.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar Sunggono membenarkan perihal rencana rapat dengan BPJN itu. Agenda bakal diutamakan membahas jalan alternatif.

Disinggung rumah-rumah yang roboh akibat longsor, Sunggono menegaskan tidak ada bantuan membangun ulang. Pasalnya, sempadan sungai memang semestinya tidak didirikan bangunan. Bantuan yang diberikan hanya berupa pemenuhan kebutuhan dasar.

 “Karena di jalur sempadan sungai, justru salah jika pemerintah membangunkan rumah di sana. Karena bertentangan aturan,” pungkasnya.

Jalan Alternatif

Kepala Desa Jembayan Syamsu Arjali menuturkan, pihaknya sedang mengusahakan pembukaan jalan alternatif. Bahkan sejak Agustus, setelah musibah longsor pertama, kendaraan bertonase besar tidak diperkenankan melintas. "Kendaraan roda empat ke atas dialihkan ke eks jalan hauling milik PT BKS," ujarnya.

Namun, ada saja kendaraan nekat melewati jalan poros. Dia menduga hal tersebut sebagai salah satu penyebab tanah terus bergeser. Tak dimungkiri, dengan melewati jalan alternatif itu, kendaraan  memutar hingga 4-5 kilometer. Plus, jalan cukup berbatu.

Kini, kata dia, sudah diberi tanda agar kendaraan roda empat ke atas sebaiknya memutar. Melewati Jembatan Mahulu. Meski demikian, ada satu lagi jalan alternatif. Yakni melewati sebuah gang. Namun, perlu dibuatkan jembatan. Jalan juga mesti dilebarkan agar bisa dilintasi mobil. "Ini hanya untuk mobil penumpang," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar