Terkini

Banjir Berhari-hari Bikin Panas, Wali Kota dan DPRD Samarinda Saling Serang

person access_time 4 years ago
Banjir Berhari-hari Bikin Panas, Wali Kota dan DPRD Samarinda Saling Serang

Syaharie Jaang (depan, kedua kanan) saat meninjau banjir di Samarinda, Rabu sore, 15 Januari 2020. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Syaharie Jaang akhirnya kembali dan meninjau langsung Samarinda yang kebanjiran. Tapi kepulangannya juga disambut wacana hak interpelasi.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 15 Januari 2020

kaltimkece.id Jelang sepekan sudah Samarinda kebanjiran. Sorotan tajam mengarah ke Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang. Dari DPRD Samarinda, mengemuka wacana interpelasi. Pemkot Samarinda disebut keliru menata kota.

Keresahan itu disebutkan Anhar, anggota Komisi III DPRD Samarinda. Ada kekeliruan dalam penataan kota selama ini. Izin mendirikan bangunan disebut sampai ke bantaran sungai

"Masalah klasik di Samarinda hanya banjir. Dulu setengah meter, sekarang sudah 2 meter. Tidak ada peningkatan kinerja. Yang ada peningkatan air," sebut Anhar di ruang Komisi III DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa sore, 14 Januari 2020.

"Ini yang kami pertanyakan. Kok jalur yang harusnya steril dari bangunan malah didirikan gedung. Seperti di bantaran Sungai Mahakam dan Sungai Karang Mumus (SKM)," sebut Anhar.

Wacana hak interpelasi pun mengemuka. Bermaksud mengulik alasan pemerintah menerbitkan izin-izin tak tepat. Bukan hanya bangunan, tapi juga usaha pertambangan.

Wacana interpelasi masih bergulir di internal DPRD Samarinda. Keputusan sikap kelembagaan masih menunggu persetujuan fraksi lain. "Kami akan koordinasikan lagi dengan komisi-komisi lain. Dan menunggu sikap masing-masing fraksi," ungkap Anhar.

Mudah Asal Konsisten

Herdiansyah, akademikus Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengapresiasi wacana interpelasi di DPRD Samarinda. "Penggunaan hak interpelasi ini yang ditunggu publik. Bagian dari berjalannya fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah kota,” sebutnya.

Interpelasi, sebagaimana dimaksud Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah upaya meminta keterangan seputar kebijakan pemerintah. Ditujukan untuk hal-hal yang bersifat penting dan strategis. Serta berdampak luas terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Upaya pengawasan melalui pengajuan hak interpelasi diingatkan konsisten dan konsekuen.

"Wacana ini benar-benar bagus. Tapi Jangan sampai ‘masuk angin’ alias patah di tengah jalan. Sebagaimana kejadian beberapa kali di tingkat provinsi," Lanjut Herdi, sapaannya.

DPRD Samarinda berisikan 45 orang. Maka ketentuan yang digunakan mengacu Pasal 167 ayat (1) huruf b UU 23/2014. Cukup diajukan minimal tujuh orang anggota dan lebih dari satu fraksi. Menurut Herdi, syarat pengajuan hak interpelasi tidak terlalu sulit. Sepanjang dilakukan konsisten.

"Anggota DPRD inisiator tinggal menyiapkan dua hal. Yaknimateri kebijakan dijadikan objek interpelasi, serta alasan permintaan keterangan. Hal itu diatur Pasal 70 ayat (2) PP 12/2018 tentang Pedoman Tatib DPRD," urainya.

Serang Balik

Dianggap gagal mengatasi permasalahan banjir dan menata kota, Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, bereaksi keras. Wacana hak interpelasi DPRD Samarinda dianggap kurang tepat. Jaang menilai banjir di tiga kecamatan selama lima hari belakangan disebabkan cuaca ekstrem.

"Tidak ada masalah. Biasa saja itu. Gagal apa? Kalau sudah hujan sekian lama, ya, banjir," kata Jaang saat meninjau banjir di Perumahan Bengkuring, Samarinda Utara, Rabu siang, 15 Januari 2020.

"Maksud saya begini, kita semua harus berpikir positif. Dengan kepala dingin. Sekarang tidak penting saling menyalahkan. Ini menjadi tanggung jawab bersama," tambahnya.

DPRD disebut tidak bisa menyalahkan wali kota. Para wakil rakyat memiliki kapasitas mempertanyakan kebijakan dan kinerja saat Rapat Paripurna Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Di forum resmi itu juga DPRD dapat memberikan masukan. Apalagi dengan tanggung jawab utama legislator di urusan budgeting.

"Apa tanggung jawab dia soal budgeting? Apa tanggung jawab dia soal pengawasan? Toh, APBD itu 'kan program bersama. Bukan program kerjanya wali kota," ucapnya.

Baca juga:
 

Jaang balik mempertanyakan keberadaan anggota DPRD saat warga Samarinda dilanda banjir. Para legislator diingatkan turut hadir menemui masyarakat. "Jangan DPRD mau di lapangan kalau pas nyaleg saja. Saya walaupun di luar Kota, bisa pantau kondisi Samarinda. Saya pantau terus. Saya bisa melihat dari sini (command center 112, Red)," ungkapnya.

Meski begitu, Jaang siap menunggu pengajuan hak interpelasi tersebut. Bahkan siap mendatangi DPRD Samarinda jika sewaktu-waktu diperlukan. "Santai saja aku ini. Kalau sudah terjadi begini, jangan mudah emosi. Jangan saling menyalahkan. Kita berdoa. Kalau hujan hingga tiga jam begini bagaimana? Harusnya saling introspeksi," ucap Jaang.

Jaang mengakui sempat tak di Samarinda saat banjir besar melanda. Mengklaim tengah berurusan di Jakarta namun langsung kembali begitu mendengar kondisi Kota Tepian. “Jangan dikira aku pegang handphone itu main game. Saya langsung balik. Kebetulan saja dua kali banjir saya ke luar kota," jelasnya.

Wali Kota menegaskan Pemkot terus berupaya mengendalikan banjir. Namun, sulit berharap banjir benar-benar pergi. "Siapapun jadi wali kota, tidak ada yang bisa menghilangkan banjir 100 persen. Hanya bisa mengendalikan," pungkasnya. (*)

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar