Terkini

Belum Pernah Bertemu, Penikam di Samarinda Seberang Janjian via Chat sebelum Membunuh

person access_time 4 years ago
Belum Pernah Bertemu, Penikam di Samarinda Seberang Janjian via Chat sebelum Membunuh

Sebanyak 11 adegan diperagakan dalam pra-rekonstruksi 2 Januari 2020 ini. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Motif balas dendam disebut-sebut dalang dari peristiwa penikaman yang menggegerkan publik Kota Tepian itu.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 02 Januari 2020

kaltimkece.id Pra-rekonstruksi kasus penikaman pada 30 Desember 2019 dilakukan. Ada 11 adegan direka ulang. Mulai ketika tersangka datang berboncengan dengan seorang kawan, hingga melarikan diri setelah menghujam badik tiga kali ke tubuh korban. Tersangka dan lima saksi dihadirkan.

Pra-rekonstruksi dilakukan Kamis, 2 Januari 2020, di tempat kejadian perkara alias TKP. Reka ulang disaksikan Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman. Warga sekitar dan pengendara yang melintas juga tak mau ketinggalan. Berdesakan untuk sekadar melihat jalannya reka adegan.

Baca juga:

Peristiwa penikaman terjadi Senin, 30 Desember 2019, sekira pukul 15.30 Wita. Di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang. Tepatnya di bawah jalan layang menuju Jembatan Mahakam IV. Persis depan Batalion Infanteri 611 Awang Long Kompi Senapan A. Tersangka adalah Didi Harto, berusia 24 tahun. Sedangkan korban adalah Jumriansyah, 42 tahun.

Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, mengatakan pra-rekonstruksi tersebut menjelaskan awal mula hingga peristiwa penikaman terjadi."Ada 11 adegan pra-rekonstruksi diperagakan tersangka. Dari situ kita mengetahui apa yang menyebabkan hingga meninggalnya korban," jelas Kombes Pol Arif Budiman.

Perwira berpangkat melati tiga tersebut menegaskan kasus ini sudah jelas pembunuhan berencana. Motifnya balas dendam pribadi. Diketahui, tersangka dan korban sempat berkomunikasi beberapa jam sebelum peristiwa penikaman itu. Dilakukan melalui chat alias pesan pendek di aplikasi WhatsApp. Dalam chat tersebut, tersangka dan korban membuat janji untuk bertemu di TKP. Keduanya sepakat menyelesaikan permasalahan.

Tersangka rupanya menyiapkan sebilah badik dari rumah. Lalu mendatangi korban ke TKP hingga peristiwa penikaman terjadi. Tersangka langsung tancap gas dengan sepeda motor yang dikendarai Imuh, 24 tahun. Imuh mengaku terkejut melihat aksi tersangka dan menolak ajakan tersangka untuk melarikan diri. Imuh masih berstatus saksi.

Mengenai permasalahan apa yang ingin diselesaikan tersangka dan korban, Kapolresta Samarinda enggan membeber. Namun, keduanya telah saling mengenal meski belum pernah bertatap muka secara langsung. Selama ini hanya berkomunikasi lewat chat. Tersangka mengaku mendapat nomor korban dari salah satu orang dekat tersangka. Istri tersangka pada hari yang sama dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca juga:

Atas perbuatannya, tersangka diganjar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar