Terkini

Buntut Polemik Sekprov Melebar, Kebijakan Isran Noor Disebut Pelanggaran Serius

person access_time 4 years ago
Buntut Polemik Sekprov Melebar, Kebijakan Isran Noor Disebut Pelanggaran Serius

Gubernur Kaltim Isran Noor jadi sorotan di DPRD Kaltim. (wahyu musyifa/kaltimkece.id)

Menugaskan sekprov di luar ketetapan presiden, berbuntut panjang untuk urusan daerah yang berhubungan langsung dengan pemerintah pusat.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Rabu, 23 Oktober 2019

kaltimkece.id DPRD Kaltim tengah menggalang dukungan. Menyiapkan hak angket untuk Gubernur Kaltim Isran Noor. Mempertanyakan status Abdullah Sani yang tak kunjung ditugaskan sebagai sekprov Kaltim.

Sani hingga kini masih Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPPMTSP) Kaltim. Posisi sekprov dijabat M Sabani sebagai pelaksana tugas (Plt).

Sani ditetapkan sebagai sekprov Kaltim oleh Presiden Joko Widodo. Mengacu Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018.

Mestinya Isran Noor yang melantik Sani. Tapi urung jua terlaksana. Tak ada alasan jelas. Pemerintah pusat, DPRD Kaltim, hingga publik dibuat bertanya-tanya. Mendagri saat itu, Tjahyo Kumolo, akhirnya berinisiatif. Melantik Sani di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada 16 Agustus 2019.

Ketika diwawancara kaltimkece.id pada akhir Januari 2019, Isran menegaskan tak bermaksud menentang. Mengklaim sebatas menegakkan aturan pemilihan sekprov yang berjalan sejak 2018, pada era kepemimpinan Awang Faroek Ishak sebagai gubernur Kaltim. Penentuan sekprov, kata Isran, memiliki aturan main. Beberapa proses di antaranya adalah lelang dan assessment. Mengacu hasil assessment, Sabani meraih nilai tertinggi dengan 90 poin. Disusul Sani dengan 84 poin, dan Muhammad Aswin 80 poin.

 

Atas polemik itu, Fraksi PKB DPRD Kaltim menginisiasi penggunaan hak interpelasi atau hak angket. Sebagaimana diungkapkan Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim, Syafruddin, dalam Rapat Paripurna Pengesahan Jadwal Banmus, Selasa, 22 Oktober 2019. Dirinya mempertanyakan sikap Gubernur yang tidak mematuhi keputusan presiden itu.

Menurutnya, DPRD Kaltim butuh forum khusus. Meminta keterangan Isran Noor. Melalui hak interpelasi atau angket dewan. “Sampai saat ini kami tidak mendapat penjelasan memadai dari gubernur. Hal itulah yang menyebabkan kami dari fraksi PKB berinisiatif menggagas hak angket. Semoga kawan-kawan dari partai lain sependapat,” tambah Syafrudin.

Dalam pandangannya, tindakan Gubernur sudah sewenang-wenang. Mengingkari sistem ketatanegaraan dalam pemerintahan. Dampaknya sudah sangat terasa. Hubungan yang kurang nyaman terjadi antara pemerintahan di Kaltim dengan Kemendagri. Berkali-kali urusan pengesahan APBD Perubahan dan beberapa hal lain terhambat. Pemicunya otoritas dokumen bukan dari sekprov resmi. “Saya kira banyak lagi keruwetan lain. Birokrasi yang mestinya mudah, jadi dipersulit,” ucapnya.

Dirinya meminta Plt Sekprov Kaltim tak mengeluarkan kebijakan krusial. Dikhawatirkan malah jadi mala-administrasi. Berimplikasi masalah hukum pada kemudian hari.

Usulan interpelasi didukung Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim. Ananda Emira Moeis selaku ketua menyebut 11 anggota fraksi setuju penggunaan hak tersebut. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Fraksi PKB. Juga fraksi lainnya terkait mekanisme dan hal lain yang diperlukan.

Sebagaimana tertuang dalam PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), usul yang dimaksud menjadi hak apabila disetujui setengah jumlah anggota rapat paripurna yang hadir. Hak interpelasi atau meminta keterangan kepala daerah akan dilakukan secara terbuka. Dalam rapat paripurna.

Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem DPRD Kaltim, Puji Setyowati, telah mendengar gagasan koleganya di Karang Paci itu, sebutan kantor DPRD Kaltim. Partainya masih mendalami. Belum mengambil keputusan.

“Saya belum tanda tangan. Teman-teman fraksi dan sekretaris sudah telepon saya. Kami akan melihat sejauh mana kepentingan itu,” urainya sembari tersenyum saat diwawancara awak media di lantai 4 Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci.

Pelanggaran Serius

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sabani memilih tak berkomentar atas rencana para legislator tersebut. Sabani menyerahkan semuanya kepada Gubernur Isran Noor. "Sama Pak Gubernur saja," singkat Sabani ketika dikonfirmasi kaltimkece.id.

Hingga berita ini diturunkan, Isran Noor belum dapat dikonfirmasi lantaran masih bertugas di luar kota. Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi juga tak berkantor karena sedang sakit.

Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai secara hukum status Sabani sebagai pelaksana tugas gugur otomatis begitu Sani dilantik Mendagri. Praktis, semua aktivitas atau tindakan Sabani mengatasnamakan sekprov, tidak sah secara hukum alias ilegal. Sikap Isran pun dikhawatirkan jadi preseden buruk. Memengaruhi relasi pemerintah pusat dan daerah ke depan.

Sikap Isran juga dinilai pembangkangan. Presiden secara hirarki adalah atasan gubernur. Sementara DPRD Kaltim, lanjut dia, mestinya sejak dulu mengajukan hak interpelasi, hak angket, bahkan hak menyatakan pendapat. Penolakan terhadap keppres, tergolong pelanggaran serius.

"Ini belum termasuk terganggunya lalu lintas administratif pemerintah. Terutama yang menjadi bagian dari kewenangan sekprov definitif,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar