Terkini

Buron Kasus Korupsi Rumah Layak Huni Tarakan Tertangkap di Samarinda setelah Lima Tahun

person access_time 4 years ago
Buron Kasus Korupsi Rumah Layak Huni Tarakan Tertangkap di Samarinda setelah Lima Tahun

Margaretha Unjung Lerang (kiri) diboyong ke Kantor Kejati Kaltim sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Samarinda. (arditya abdul azis/kaltimkece.id)

Bukannya membangun rumah secara layak, malah spesifikasi dimanipulasi untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Selasa, 29 Oktober 2019

kaltimkece.id Kejaksaan Negeri Tarakan menangkap terpidana kasus korupsi pembangunan rumah layak huni. Proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum Kaltim pada tahun anggaran 2010. Margaretha Unjung Lerang (54) dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Samarinda.

Margaretha tak berkutik saat dijemput paksa petugas. Diamankan tim Kejaksaan Negeri Tarakan bersama tim pidana khusus Kejati Kaltim di kediamannya, Jalan Belimbing 4, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin, 28 Oktober 2019.

Sebelum dieksekusi ke Lapas Samarinda, ia diserahkan Kejari Tarakan ke Kejati Kaltim di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, pada hari yang sama.

“Putusan atas terpidana sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana sudah lama dicari petugas gabungan. Beberapa kali ke rumahnya namun tidak pernah ada di tempat,” ungkap Plh Kejati Tarakan, Chandra Purnama, di Kantor Kejari Kaltim, Senin malam, 28 Oktober 2019.

Margaretha divonis bersalah pada Maret 2014. Namun baru pada 2019 berhasil diamankan. Perburuan berlangsung selama lima tahun. Terpidana diketahui berpindah-pindah ke tempat keluarga. Menyulitkan petugas untuk mengamankan.

"Baru hari ini kami berhasil mengamankan yang bersangkutan. Beberapa kali kami datangi alamatnya gagal terus," ungkap Chandra.

Terpidana dieksekusi berdasar putusan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2465K/Pid.Sus/2013 tanggal  26 Maret 2014 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No.30/Pid/Tipikor/2012/PT.KT.SMDA tanggal 22 November 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No.11/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tanggal 2 Agustus 2012.

Divonis  bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan perumahan layak huni Tarakan  pada 2010. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 125,9 juta.

"Hukumannya  penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 125,9 juta subsider 6 bulan penjara," tambahnya.

Ditambahkan Chandra, eksekusi tersebut dilakukan berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan No.1738/O.4.15/Fu.1/09/2019 tanggal 24 September 2019. Dinyatakan terlibat korupsi tahun anggaran 2010 dari Dinas PU Kaltim senilai Rp 36 miliar untuk 14 kabupaten dan kota. Tarakan yang saat itu masih wilayah administrasi Kaltim, mendapat alokasi Rp 1,8 miliar.

"Yang bersangkutan selaku kontraktor pelaksana. Pimpinan Cabang PT Karya Malinau Utama yang mengerjakan proyek itu," jelasnya.

Margaretha diketahui memanipulasi spesifikasi pekerjaan. Mereduksi kualitas pembangunan yang dikerjakan. Sejak awal perkara, terpidana belum pernah sama sekali ditahan. Sehingga mesti menjalani masa pidana secara penuh, sesuai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kejari Tarakan juga menetapkan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek tersebut sebagai tersangka. Rincian perkara belum dibeberkan lebih lanjut. Pukul 17.00 Wita, terpidana diantar ke Lapas Samarinda. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar