Terkini

Cara Gila Curi Ekskavator, Dipotong-potong di Lokasi Tambang Lalu Dijual

person access_time 4 years ago
Cara Gila Curi Ekskavator, Dipotong-potong di Lokasi Tambang Lalu Dijual

Kepolisian Resor Kota Samarinda menunjukkan barang bukti dan para tersangka (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Enam orang berkomplot mencuri sebuah ekskavator. Caranya tidak biasa, dipotong-potong dengan perkakas las. 

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Kamis, 06 Februari 2020

kaltimkece.id Otak yang dipenuhi kejahatan akan menghasilkan ide-ide 'cemerlang' bin aneh. Sebagai contoh, enam orang yang diamankan anggota Unit Kejahatan dan Kekerasan, Satuan Reserse Kriminal, Polresta Samarinda. Mereka diduga berkomplot untuk mencuri ekskavator dengan cara memotong-motong kendaraan berat itu. 

Ekskavator dengan nilai sekitar Rp 4 miliar tersebut adalah milik PT Bintang Alam Rejeki. Para pencuri diduga memenggal bagian ekskavator menggunakan las. Kepolisian menerima informasi tersebut pada Ahad, 2 Februari 2020, pukul 17.30 Wita. Lokasi kejadian di Jalan Rimbawan Dalam, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, tepatnya di site lahan tambang PT CEM. 

Kepala Satuan Reskrim, Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Damus Asa, mengatakan bahwa lima orang didapati di lokasi dan diduga sedang mencuri. Mereka mengaku diperintah seseorang berinisial AN, 35 tahun. AN lantas diamankan pada Senin malam, 3 Februari 2020, di Palaran. Ia diketahui bertugas mencari orang yang mau membeli potongan ekskavator tersebut. 

Adapun kelima orang yang bertugas memotong-motong kendaraan berinisial HS (39), YY (36), RT (36), PS (27), dan RH (26). Kelimanya ditangkap di lokasi kejadian. Satu orang di antaranya, RH, berperan mengawasi pengerjaan pemotongan. 

"Setelah diperintah dan mendapat DP (uang muka/down payment), barulah mereka bekerja memotong ekskavator," jelas Kompol Damus Asa. Polisi saat ini masih mengejar otak pencurian berinisial IE. 

Barang bukti dalam kasus ini adalah sebuah Doosan Excavator DX 700, satu blender asetelin, dua tabung LPG seberat 12 kilogram, satu genset, sebilah linggis, dan sebuah palu. Polisi juga mendapati sebuah pikap dengan nomor polisi KT 8485 NH, dua sepeda motor KT 6897 SB dan KT 2392 BDP. Ada pula enam telepon genggam untuk berkomunikasi. 

Keenam tersangka kini dijerat Pasal 363  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal adalah tujuh tahun penjara. (*)

Editor: Fel GM

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar