Terkini

Cashback Kapal Feri di Balikpapan Disebut Melanggar Pergub, Dari Segi Bisnis Diklaim Wajar

person access_time 2 years ago
Cashback Kapal Feri di Balikpapan Disebut Melanggar Pergub, Dari Segi Bisnis Diklaim Wajar

Aktivitas kapal feri di Balikpapan. (surya aditya/kaltimkece.id)

Disinyalir terjadi kecurangan dalam perkulakan kapal feri di Balikpapan. Tapi, aparat tak satu suara menyikapi permasalahan tersebut.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Jum'at, 23 Juli 2021

kaltimkece.id Praktik lancung perkapalferian di Balikpapan mengemuka. Diduga, ada operator kapal feri melayani rute Balikpapan-Penajam berbisnis dengan cara culas. Yakni, memberikan cashback kepada konsumen untuk meningkatkan produktivitas usahanya. Akan tetapi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha menilai tidak ada yang salah dalam praktik tersebut.

Kamis siang, 22 Juli 2021, sejumlah aparat negara menggelar rapat di kantor Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Terminal Batu Ampar, Balikpapan. Evaluasi pelayanan penggunaan jasa di Pelabuhan Feri Kariangau, Balikpapan, menjadi agenda pertemuan tersebut. Salah satunya membahas dugaan praktik cashback yang dilakukan operator kapal feri.

Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara, Avi Mukti Amin, membenarkan agenda tersebut. Tapi, sebut dia, dugaan praktik cashback terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin yang dikelola Pemprov Kaltim. Bukan di lingkungan Pelabuhan Feri Kariangau. Sehingga praktik cashback bukan menjadi urusan BPTD.

“Di Pelabuhan Feri Kariangau, bisa dipastikan, tidak ada praktik cashback,” tegas Avi kepada awak media setelah rapat.

Mewakili Pemprov Kaltim, Ahmad Maslihuddin, selaku Plt Kepala Bidang Pelayaran, Dinas Pehubungan Kaltim, menyatakan bahwa praktik cashback yang dilakukan operator kapal feri adalah pelanggaran. Pasalnya, praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Gubernur Kaltim tentang Tarif Angkutan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan, pengusaha tidak boleh menjual rugi sebuah komoditas untuk meningkatkan bisnis. Sebab, hal tersebut bisa membuat persaingan usaha menjadi tidak sehat.

“Memang, konsumen membeli tiket sesuai harga. Tapi, dengan adanya cashback, itu berarti mereka (operator kapal feri) berani rugi,” kata Ahmad.

Meski demikian, Pemprov Kaltim belum berencana menindak para pelaku cashback. Yang bisa dilakukan Pemprov saat ini, kata Ahmad, adalah menindak pelanggaran lalu lintas di jalan. Sebab, para konsumen yang rata-rata adalah sopir truk memarkirkan kendaraannya di badan Jalan Sultan Hasanuddin. Mereka parkir di sana untuk mendapatkan tawaran cashback dari pihak operator kapal feri.

“Kami akan berkerja sama dengan kepolisian untuk menindak pelanggaran parkir ini,” jelas Ahmad.

Staf Analis Kepelabuhan Dishub Kaltim, Rudiantol L Toruan, menjelaskan alasan pemerintah belum bisa menindak para pelaku cashback. Yaitu, sampai saat ini, pemerintah belum mendapatkan bukti-bukti akurat bahwa praktik cashback tersebut ada. Pemerintah dipastikan masih menyelidiki kasus ini. “Kalau bukti-buktinya ada, tentu sanksinya bisa teguran tertulis sampai penutupan usaha,” terang Rudiantol.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah V, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Manaek SM Pasaribu, punya pandangan berbeda menyikapi kasus ini. Menurutnya, tidak ada yang salah jika operator kapal feri memberikan cashback kepada konsumen. Pasalnya, berdasarkan informasi yang diterima KPPU, cashback yang diberikan berkisaran Rp 50—100 ribu. Jumlah tersebut masih dianggap wajar dan sesuai regulasi.

“Jadi, yang dimaksud jual rugi itu adalah usaha yang dijual sangat rugi sekali dan tujuannya menyingkirkan pesaing usaha,” jelas Manaek.

Alasan lainnya, karena praktik cashback dinilai tidak merugikan siapapun. Konsumen, sambung Manaek, mendapat keuntungan dengan adanya pengembalian sebagian uang. Si operator kapal feri juga mendapat keuntungan lantaran cashback yang diberikan membuat pelanggannya semakin banyak.  “Jadi, cashback tidak masuk kategori jual rugi. Itu hanyalah strategi bisnis,” kunci Manaek. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar