Terkini

Diupah Rp 100 Ribu, Pemuda Asal Bontang Selatan Tertangkap Bawa 302 Butir Pil Ekstasi

person access_time 3 years ago
Diupah Rp 100 Ribu, Pemuda Asal Bontang Selatan Tertangkap Bawa 302 Butir Pil Ekstasi

Rilis pengungkapan peredaran ratusan butir pil ekstasi oleh Polsekta Sungai Pinang. (giarti ibnu lestari/kaltimkece.id)

Kuat dugaan ratusan butir pil ekstasi bernilai Rp 181,2 juta ini bakal diedarkan pada malam pergantian tahun di Samarinda.

Ditulis Oleh: Giarti Ibnu Lestari
Minggu, 27 Desember 2020

 

kaltimkece.id Seorang pemuda berinisial ML terancam penjara 6-20 tahun hanya demi upah Rp100 ribu. Ia tertangkap membawa ratusan butir ekstasi oleh anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsekta Sungai Pinang pada Hari Natal lalu, Jumat, 25 Desember 2020.

ML yang tercatat sebagai warga Bontang Selatan, tertangkap saat melintas di Jalan Poros Kebun Agung, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, sekitar pukul 16.30 Wita. Penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran saat ML melarikan diri ketika diminta petugas berhenti.

Menunggangi kendaraan roda dua jenis matic bernomor polisi DP 6559 BC, ML mencoba kabur dari kejaran petugas. Namun upayanya tak membuahkan hasil. Ia berhasil diamankan, lengkap dengan sejumlah barang bukti.

"Dari tangan tersangka kami mendapati sebuah helm dan sebuah kotak kecil. Saat dibuka ternyata berisi empat plastik klip berukuran sedang. Empat plastik klip tersebut masing-masing berisi pil ekstasi,” sebut Kapolsekta Sungai Pinang Ajun Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro.

Total keseluruhan empat plastik klip tersebut berisi 302 butir pil ekstasi berlogo merci. Memiliki total berat 100,36 gram brutto. Dengan nilai jual sebutir pil ekstasi sebesar Rp 500-600 ribu, maka barang bukti tersebut jika diakumulasikan bernilai hingga Rp 181,2 juta. “Diduga ekstasi ini akan diedarkan untuk malam pergantian tahun," lanjut Rengga.

Diwawancara awak media pada Minggu, 27 Desember 2020, ML yang berdomisili di Balikpapan, mengklaim sebagai korban dalam kasus ini. Diminta mengantar barang dengan upah Rp 100 ribu, ML mengaku dijebak oleh orang yang tak dikenalnya. "Itu bukan punya saya. Saya enggak tahu apa-apa. Saya korban juga," ucap ML.

Sehari sebelum tertangkap, ML mengaku datang ke Samarinda untuk jalan-jalan. Berniat menemui adiknya yang disebut tinggal di Samarinda. Belakangan, rencana berubah setelah sebuah pesan masuk ke akun WhatsApp-nya.

Nomor tak dikenal menyadari keberadaan ML di Samarinda dan mengajaknya bertemu. ML pun menyanggupi. Menyepakati pertemuan di lokasi pemakaman daerah Samarinda Utara. Dua orang yang ditemuinya saat itu berinisial IP dan HR alias TH, keduanya hingga kini masih dalam pengejaran.

Tiba di lokasi pertemuan, ML diminta HR mengambil sebuah kotak kecil yang diletakkan dalam sebuah helm di depan gerbang kuburan. Kotak kecil tersebut, diminta untuk diantar ke suatu tempat, dengan iming-iming upah Rp 100 ribu. Dengan syarat ML bersedia ponselnya disita, diganti sementara dengan handphone yang telah disiapkan HR.

ML akhirnya menyanggupi. Namun setelah beranjak mengambil helm dan kotak kecil tadi, IP dan HR telah menghilang tanpa jejak. “Saya enggak kenal sama mereka," lanjut ML.

Tersangka ML terus mengklaim jika ia dijebak dalam kasus ini. Meski demikian, ML ditetapkan tersangka oleh polisi dengan perannya sebagai kurir. Diganjar Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar