Terkini

Dua Muncikari Prostitusi Online Diamankan di Tenggarong, Pasarkan Anak di Bawah Umur

person access_time 4 years ago
Dua Muncikari Prostitusi Online Diamankan di Tenggarong, Pasarkan Anak di Bawah Umur

Dua muncikari prostitusi online diamankan Satreskim Polres Kukar. (Fachrizal Muliawan/kaltimkece.id)

Terungkapnya kasus ini, bisa menjadi gerbang pengungkapan jaringan prostitusi online lainnya di Kota Raja.

Ditulis Oleh: Fachrizal Muliawan
Selasa, 11 Februari 2020

kaltimkece.id Seorang pria berperawakan sedang masih asyik melihat ponsel pintarnya ketika dua polisi berpakaian sipil datang ke lobi suatu hotel di Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dua polisi tadi segera mendatangi pria berinisial Mo tersebut. Tak ada perlawanan, Mo dibekuk dan dikeler ke Mapolres Kukar. 

Mo adalah satu dari dua muncikari yang diamankan Satreskrim Polres Kukar awal Februari ini. Mo diamankan Selasa, 4 Februari 2020. Satu lagi muncikari diamankan adalah perempuan berinisial Ri. Ditangkap Kamis, 6 Februari 2020.

Keduanya diduga melakukan praktik prostitusi online. Mirisnya, dari perempuan-perempuan yang "dipasarkan" terdapat anak di bawah umur. 

Dari pengakuannya, Mo baru satu bulan terakhir melakukan praktik tersebut. Sementara Ri sejak November 2019.

Cara keduanya memasarkan perempuan-perempuan pemuas pria hidung belang sama. Yakni menggunakan aplikasi pesan di ponsel pintar. Pelanggan tinggal menghubungi akun mereka.

Bedanya, bila Mo mengantar perempuan-perempuan ke hotel yang sudah dijanjikan dengan para pria hidung belang, Ri menggunakan rumah kontrakannya sebagai lokasi praktik perbuatan asusila tersebut. 

Sambil terisak, Ri mengatakan bahwa dirinya sama sekali tak mengetahui salah seorang perempuan yang dipasarkan olehnya adalah anak di bawah umur. "Setahu saya, anak itu yang datang kepada saya," ujarnya sembari berlinang air mata.

Sebelum menjadi mami, Ri sendiri yang melayani pria hidung belang. "Karena ada beberapa yang datang kepada saya untuk dicarikan pelanggan, makanya saya menjadi mami saja," ujarnya.

Ia mengatakan, kalau dirinya tahu salah seorang perempuan tersebut anak di bawah umur, dia pasti menolaknya.

Dalam sekali transaksi, Mo mendapat komisi sebesar Rp300 ribu dari Rp800 ribu yang dibayar pemakai jasa. Sementara Ri mendapat komisi rata-rata Rp100 ribu dari sekali transaksi. Keduanya kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Kukar. 

Masih Banyak Jaringan Lain

Kapolres Kukar Ajun Komisaris Besar Polisi Andrias Susanto Nugroho mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pengembangan terhadap praktik prostitusi online di Kukar. Dengan diamankannya dua orang tersangka tersebut, diasumsikan masih banyak jaringan yang lain. "Dari penyelidikan kami, praktik tersebut banyak dilakukan di hotel-hotel kelas melati dan rumah kontrakan di Tenggarong," ujarnya. 

Untuk mengungkap kasus ini Satreskrim Polres Kukar telah melakukan pendalaman kasus selama satu bulan. Dari kedua tersangka diamankan uang Rp1,2 juta, dua ponsel pintar, dan sebuah sepeda motor milik Mo. "Bukti tambahan kami juga mengamankan screenshot transaksi para muncikari," ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, perwira melati dua itu mengimbau para orangtua agar memerhatikan buah hatinya. "Terutama para putri agar tak terjerumus dalam bisnis asusila tersebut," kuncinya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar