Terkini

Duduk Perkara Beredarnya Video Tak Senonoh Pelajar di Balikpapan yang Dipicu Dendam

person access_time 2 years ago
Duduk Perkara Beredarnya Video Tak Senonoh Pelajar di Balikpapan yang Dipicu Dendam

Polisi membeberkan kasus tersebarnya video syur pelajar di Balikpapan. (surya aditya/kaltimkece.id)

Dari media sosial, Bima berhasil membujuk Bunga mengirimkan video tanpa busana.

Ditulis Oleh: Surya Aditya
Kamis, 08 Juli 2021

kaltimkece.id Kelakuan tak terpuji dilakukan seorang pelajar di Balikpapan, panggil saja Bima, 17 tahun. Video syur rekannya yang juga masih pelajar, Bunga (bukan nama sebenarnya), 16 tahun, disebar di aplikasi perpesanan. Akibat kenakalan tersebut, Bima harus berurusan dengan penegak hukum.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepolisian Resor Kota Balikpapan, Komisaris Polisi Rengga Puspo Saputro, membeberkan kronologi kejadian. Dijelaskan bahwa Bima dan Bunga berkenalan di sebuah aplikasi pertemanan, beberapa bulan lalu.

Awalnya, pertemanan mereka berjalan baik-baik saja. Bahkan, dari percakapan di media sosial tersebut, Bima membujuk Bunga mengirimkan video tanpa busana. Sayangnya, Bunga termakan rayuan kosong. Gadis tersebut mengirim empat videonya tanpa sehelai benang.

Beberapa hari kemudian, entah apa sebabnya, hubungan mereka hancur. Puncaknya, Bunga memblokir akun percakapan Bima. Aksi pemblokiran tersebut membuat Bima memendam dendam. Sebagai balasannya, Bima mengirim video yang menampilkan Bunga tanpa busana ke sebuah grup WhatsApp bernama PSK.

Tersebarnya video terlarang itu segera diketahui Bunga. Mengetahui hal tersebut, darahnya seketika mendidih. Bersama keluarganya, Bunga melaporkan Bima ke Polresta Balikpapan pada Selasa, 6 Juli 2021.

“Ya, kasus ini dilatarbelangi sakit hati pelaku kepada korban karena nomornya diblokir,” kata Kompol Rengga Puspo Saputro, Kamis, 8 Juli 2021.

Berangkat dari laporan tersebut, polisi mengamankan Bima di kediamannya di Balikpapan Barat. Ia lalu dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk periksa lebih lanjut. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus ini, di antaranya handphone yang digunakan Bima.

Kini, Bima ditahan di sel tahanan Mapolresta Balikpapan untuk diproses hukum. Ia disangka Undang-Undang 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, lantaran pelaku dan korban dalam kasus ini masih di bawah umur, kepolisian mengupayakan restorative justice atau menyelesaikan kasus secara musyawarah. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar