Terkini

Duduk Perkara Gedung TIC yang Disulap Jadi Markas Ormas

person access_time 5 years ago
Duduk Perkara Gedung TIC yang Disulap Jadi Markas Ormas

Gedung TIC dipasang sekretariat ormas tanpa izin. (Arditya Abdul Azis/kaltimkece.id)

Tak ada izin dari Pemkot untuk ormas menempati TIC. Menurut wawali Samarinda, situasi ini dipicu kesalahpahaman.

Ditulis Oleh: Arditya Abdul Azis
Senin, 02 September 2019

kaltimkece.id Belum dibuka tapi Museum Samarinda sudah ramai jadi perbincangan. Bukan karena target operasi yang berlarut-larut. Tapi lantaran salah satu bangunan dalam kompleksnya yang dicaplok organisasi masyarakat atau ormas.

Bangunan tersebut adalah Tourism Information Center (TIC). Salah satu aset Pemkot Samarinda. Dibangun sebagai pendukung pariwisata Kota Tepian. Satu kompleks dengan Museum Samarinda di Jalan Bhayangkara.

Belum satupun dari bangunan tersebut beroperasi. Tapi seketika, sudah ada aktivitas di bangunan berwarna kuning dan abu-abu itu. Malahan aktivitas yang tak seharusnya. Mendadak terbentang spanduk di muka gedung tersebut. Ditandai sebagai sekretariat ormas adat.

Gedung TIC merupakan aset Pemkot Samarinda. Dikelola Dinas Pariwisata Samarinda. Peruntukannya meliputi tempat wisata, informasi hotel, restoran, dan rumah makan. Mencakup seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Bangunan dalam kompleks tersebut telah diresmikan 8 Februari 2018 meski belum beroperasi.

I Gusti Ayu Sulistiani, kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Samarinda, angkat bicara soal pencaplokan tersebut. Dispar Samarinda disebut tak memberikan izin atas pemasangan plang. “Saya baru tahu Sabtu lalu (31 Agustus 2019). Itu mereka tanpa izin memasang di sana (TIC),” kata Ayu kepada kaltimkece.id.

Dinas Pariwisata Samarinda telah berkoordinasi dengan Satpol PP Samarinda. Tengah ditelusuri pemasang pelang di bangunan tersebut. “Kalau hasilnya memang dipasang tanpa izin, kami akan bongkar,” tegasnya. 

Plang sekretariat ormas di bangunan tersebut diperkirakan terbentang mulai 30 Agustus 2019. Sekretaris Dinas Pariwisata Samarinda telah diutus berkomunikasi dengan ormas pemasang.

Pemkot Samarinda sampai menggelar rapat tertutup. Bertempat di Ruang Rapat Wawali Samarinda, Lantai II Balai Kota Samarinda, Senin siang, 2 September 2019. Dipimpin langsung Wakil Wali Kota Samarinda M Barkati. Dihadiri Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, BPKAD, Kesbangpol, dan Satpol PP.

Menurut Barkati, pemasangan papan nama di gedung TIC dipicu kesalahpahaman. Terjadi antara ormas dimaksud, Dinas Kebudayaan, dan Dinas Pariwisata.

Ormas semula mengajukan permohonan kepada wali kota Samarinda. Berharap dipinjamkan tempat untuk sekretariat sementara. Ormas ini ditunjuk Pemkot Samarinda menjadi panitia event nasional bertajuk pekan seni dan kebudayaan. Rencananya diselenggarakan 20 September 2019. Namun, tak ada ketentuan bahwa fasilitas tersebut ditujukan menjadi sekretariat tetap ormas manapun.

Barkati pun telah mendapat arahan wali kota. Ia diminta memindahkan sekretariat tersebut ke tempat lain. Solusi akhirnya didapat. Salah satu ruangan di kantor Dinas Kebudayaan yang bakal difungsikan menjadi sekretariat sementara."Papan nama itu segera dilepas. Mereka (ormas) akan kami panggil untuk menjelaskan agar tidak salah paham lagi," kata Barkati.

Dari duduk perkara tersebut, diketahui bila ormas salah menangkap maksud wali kota. Jaang sebatas menyetujui permohonan sekretariat sementara. Belum ada rincian mengenai gedung yang bakal difungsikan. Namun ormas segera mengirim disposisi kepada Dinas Kebudayaan untuk menempati Gedung TIC pada April 2019. Di sini situasi makin runyam. Pengelola aset adalah Dinas Pariwisata.

Kasatpol PP Samarinda Darham, menyatakan kesiapan bila sewaktu-waktu diminta membongkar papan sekretariat di TIC. Apalagi arahan juga sudah turun dari wali kota. Saat ini pihaknya masih menunggu pertemuan dengan ormas tersebut. Apalagi Satpol PP juga tak mungkin asal bongkar. "Kami hanya minta tolong dibongkar. Kami yang bongkar atau mereka, itu saja," sebut Darham.

Menurut Darham, adalah lumrah bagi pemerintah memfasilitasi ormas. Dalam kasus ini, sekretariat yang bakal diberikan bersifat sementara. Tak ada ruang untuk sekretariat permanen bagi ormas. Apalagi di luar kepentingan event.

Nah, dalam kasus ini, Darham menilai ormas tersebut buru-buru. Waktu pelaksanaan sudah mepet sementara sekretariat belum tersedia. Nantinya, pentas seni dan budaya tersebut digelar beberapa titik. Di antaranya Taman Samarendah, Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Taman Budaya, dan Big Mall. Diikuti sebanyak 350 peserta.

Hingga berita ini diturunkan, ormas tersebut belum bisa dimintai keterangan. Gedung TIC tak berisikan anggota ormas maupun pelaksana kegiatan. Sedangkan pimpinan ormas yang dihubungi kaltimkece.id, tak kunjung memenuhi permintaan konfirmasi.

Dua Kemungkinan

Menurut pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah, dari kacamata hukum, ada dua kemungkinan bangunan tersebut ditempati tanpa sepengetahuan pemerintah. Secara teknis, fasilitas pemerintah bisa ditempati bila tersedia skema sewa-menyewa atau pinjam pakai. "Itupun perlu ditakar urgensinya. Tetapi kalau ditempati tanpa skema itu, berarti memang statusnya dicaplok," kata pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Atas pencaplokan aset pemerintah tersebut, ada dua hal yang dimunculkan. Yakni kegagalan pemerintah dalam mengelola aset. Juga kemungkinan oknum pemerintah menjadikan aset tersebut bisnis ilegal.

"Bisa jadi juga ada oknum di pemkot menyalahgunakan kekuasaannya (abuse of power) untuk mengakomodasi golongan atau kelompok tertentu saja. Termasuk menjajakan aset pemkot secara gratis," pungkasnya. (*)

 

Editor: Bobby Lolowang

folder_openLabel
shareBagikan Artikel Ini


Artikel Terkait


Tinggalkan Komentar